5 Sebab BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap 1-3 Ada yang Belum Cair, Apa Saja?

Sebagian pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta belum juga menerima bantuan subsidi gaji Rp 600.000.

IST
Kabar baiknya, bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan swasta tahap 2 segera cair. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sebagian pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta belum juga menerima bantuan subsidi gaji Rp 600.000. 

Padahal pemberian bantuan langsung tersebut sudah memasuki tahap tiga.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memperkirakan subsidi gaji Rp 600.000 atau bantuan subsidi upah (BSU) tahap IV sebanyak 2,8 juta calon penerima akan disalurkan pada Selasa, 22 September 2020.

Pemerintah menegaskan, pencairan BLT Rp 600.000 diterima pekerja selambat-lambatnya pada akhir September 2020.

Ida mengungkapkan total penerima bantuan pemerintah lewat subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja. Pencairan BLT pertama sudah dilakukan sejak 27 Agustus 2020 atau setelah diluncurkan Presiden Jokowi.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenaker (Kemnaker) telah menyalurkan subsidi gaji sebanyak tiga tahap.

Dengan masing-masing, tahap I sebanyak 2,5 juta penerima subsidi, tahap II terdapat 3 juta penerima.

Sedangkan yang masih berlangsung penyalurannya tahap III sebanyak 3,5 juta penerima subsidi gaji.

Sehingga total penerima mencapai 9 juta pekerja yang dengan kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Berikut 5 alasan mengapa pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000 belum seluruhnya diterima pekerja.

1. Rekening belum disetorkan perusahaan pemberi kerja

Pemerintah dan BP Jamsostek meminta perusahaan pemberi kerja segera menyerahkan data nomor rekening penerima bantuan BPJS atau BLT BPJS guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.

"Kami menghimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek serta dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BP Jamsostek, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan," tegas Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto.

Syarat ketentuan penerima subsidi adalah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

2. Data rekening masih divalidasi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved