Pemilihan Moya Diduga Langgar Aturan, Aset ATB yang Dilelang Belum Jadi BMN

Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus bilang, aset yang dijadikan objek dalam pemilihan langsung PT Moya Indonesia masih aset ATB

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
TINJAU LOKASI - BP Batam bersama 4 perusahaan meninjau lokasi WTP Mukakuning sebagai salah satu bagian dari proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Batam, Jumat, 14 Agustus 2020. 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi mengungkapkan dirinya telah menandatangani penetapan pemilihan langsung PT Moya Indonesia sebagai mitra penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan selama masa transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.

Namun, penandatanganan ini berpotensi masuk ranah hukum karena BP Batam telah melelang aset yang belum menjadi miliknya. Seperti diketahui, aset yang dijadikan objek dalam pemilihan langsung masih merupakan aset PT Adhya Tirta Batam (ATB).

“Aset-aset itu belum menjadi Barang Milik Negara (BMN). Tapi pemerintah sudah menggunakannya sebagai objek untuk pemilihan langsung. Tentu ini melanggar aturan yang berlaku,” ujar Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus.

Sejak awal, proses pemilihan langsung mitra penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan selama masa transisi SPAM Batam sudah dipenuhi kejanggalan. Karena aset yang dijadikan objek dalam pemilihan langsung belum menjadi BMN.

Menurut Maria, serah terima aset baru akan dilakukan saat pengakhiran konsesi pada tanggal 14 November mendatang. Namun, itupun baru bisa dilakukan bila BP Batam telah menunaikan kewajibannya seperti yang tertuang dalam perjanjian konsesi.

“Kalau sudah dipenuhi, serah terima aset baru bisa dilakukan. Setelah itulah baru BP Batam bisa melakukan lelang. Sampai hal itu belum dilakukan, maka aset ini masih merupakan aset ATB dan tidak bisa dilelang oleh pemerintah,” tegasnya.

Pernyataan Maria dapat ditinjau dari PP No. 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah. Juga dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Menurut aturan tersebut, BP Batam hanya bisa melakukan kerjasama terhadap aset yang dimilikinya. Ada 2 kategori aset yang dipaparkan dalam aturan tersebut. Yakni aset dalam penguasaan, dan Barang Milik Negara (BMN).

Sementara itu, aset yang menjadi objek kerjasama dengan PT Moya Idonesia bukan merupakan aset BP Batam. Aset-aset tersebut belum sepenuhnya tercatat sebagai BMN dan masih merupakan milik ATB.

ATB meminta agar dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan langsung tersebut harus ditelusuri lebih dalam. Agar memberikan kepastian bagi pelayanan air di Batam. Dengan pelaksanaan pemilihan mitra yang sesuai dengan aturan hukum yang tegas, maka diharapkan tidak mengganggu pelayanan air bersih di Batam.

“Kita meminta pemerintah untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku. Yang harus jadi perhatian utama adalah pelayanan air bersih harus tetap terjaga dengan baik. Jangan korbankan masyarakat Batam,” tegasnya. (adv)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved