PILKADA BATAM

Pilkada Batam - Dua Bapaslon Dinyatakan Lulus Perbaikan Syarat Administrasi, Ini Kata KPU

KPU Batam menyatakan dokumen perbaikan dua bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam lengkap dan memenuhi persyaratan

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
BERITA ACARA - Penyerahan berita acara hasil pemeriksaan dokumen perbaikan bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam kepada Tim LO di ruang RPP KPU Batam di Sekupang, Selasa (22/9/2020) 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menyatakan dokumen perbaikan dua bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam lengkap dan memenuhi persyaratan.

Kelengkapan dokumen hasil penelitian dan perbaikan persyaratan wali Kota dan wakil wali kota itu langsung disampaikan melalui berita acara kepada tim LO bapaslon di Ruang Pintar Pemilu (RPP) di Kantor KPU Batam di Sekupang, Selasa (22/9/2020).

Ketua KPU Kota Batam, Herrigen Agusti mengatakan, batas jadwal perbaikan dokumen syarat administrasi terakhir hari ini, Selasa.

"Perbaikan dokumen administrasi dari dua bapaslon telah kita terima dan dinyatakan lengkap, tadi sudah kita tuangkan dalam berita acara dan langsung diterima tim LO bapaslon," ujarnya.

Dua bapaslon itu, yakni Muhammad Rudi - Amsakar dan Lukita Dinarsyah Tuwo - Abdul Basyid. Syarat perbaikannya sudah lengkap dan telah diverifikasi mulai dari identitas diri dan kelengkapan lainnya.

Setelah penyerahan berita acara dokumen perbaikan kepada tim LO, pihaknya akan menetapkan bapaslon menjadi pasangan calon (paslon) besok, Rabu (23/9/2020). Selanjutnya akan memasuki tahapan masa kampanye.

Sebelumnya saat tahapan verifikasi berlangsung, ada beberapa dokumen persyaratan dari dua bapaslon yang tidak lengkap, sehingga KPU mengembalikan sejumlah dokumen untuk dilakukan perbaikan.

Dua Bapaslon Serahkan Perbaikan Dokumen ke KPU

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah menerima perbaikan dokumen dua bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.

Perbaikan dokumen ini diperlukan sebagai syarat kelengkapan untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) di Batam.

Seperti diketahui, batas akhir perbaikan dokumen bapaslon ditetapkan hingga Rabu (16/9/2020).

"Ya, sore ini jadwal perbaikan terakhir. Ada dua dokumen perbaikan bapaslon yang kita terima," ujar Ketua KPU Batam, Herrigen Agusti.

Dua dokumen perbaikan itu, lanjutnya, melengkapi beberapa persyaratan yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap.

 Pilkada Batam, Rudi-Amsakar Usung Tagline Ramah, Lukita-Basyid Batam Mendunia, Ini Maksudnya

 Persiapan Tahapan Kampanye Pilkada, KPU Batam Ikuti Video Conference dengan Kapolri dan KPU RI

"Seperti dokumen administrasi pak Rudi, ada yang belum lengkap makanya kita minta diperbaiki oleh bapaslon dan hari pertama perbaikan tanggal 14 kemarin sudah diantarkan langsung oleh tim LO-nya," kata Herigen.

Sementara untuk dokumen perbaikan bapaslon Lukita Dinarsyah Tuwo, ia menyebutkan diantarkan oleh tim LO-nya pada Rabu sore.

Terkait rincian kelengkapan persyaratan dokumen yang kurang dari bapaslon, Herrigen enggan membeberkannya.

Namun dalam waktu dekat sebelum penetapan bapaslon menjadi paslon pada 23 September mendatang, KPU akan melakukan verifikasi keabsahan syarat bakal calon (balon) ke Jakarta.

Sebelumnya, sesuai tahapan pelaksanaan Pilkada, KPU membuka jadwal perbaikan dokumen persyaratan pencalonan dari tanggal 14-16 September.

Hasil Tes Balon Kepala Daerah

Sebelumnya, dua kandidat bakal calon Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, pekan lalu.

Kedua bapaslon itu, yakni, Lukita Dinarsyah Tuwo - Abdul Basyid dan Rudi - Amsakar Achmad.

Komisioner KPU Batam, William Seipattiratu menuturkan, dari berkas yang didaftarkan itu, masih terdapat beberapa pemberkasan yang belum memenuhi syarat.

"Bukan kurang ya. Tetapi belum memenuhi syarat karena kami juga memverifikasi keabsahannya," kata William, Senin (14/9/2020).

Ia melanjutkan, KPU Batam telah menyerahkan hasil verifikasi persyaratan calon kepada masing-masing perwakilan bapaslon pada Minggu pagi kemarin.

 Pilkada Kelas Berat Rudi Vs Lukita, Petahana Wali Kota Lawan Eks Kepala BP Batam

 Termasuk Bebas Narkoba, Ini Rangkaian Tes Kesehatan Peserta Bakal Calon Pilkada Kepri di RSBP Batam

Dalam hasil verifikasi itu, terdapat sejumlah syarat yang harus diperbaiki. Namun Willy belum memberikan penjelasan lebih detail kekurangan berkas yang dimaksud.

Ia hanya mencontohkan, dalam syarat bapaslon harus memperbaiki formulir BB1-KWK, BB2-KWK. Ada yang salah tulis tanggal lahir dan mungkin beberapa lainnya.

Lebih jelas Willy mengatakan, bapaslon harus memperbaiki dokumen persyaratan calon dan diserahkan kembali ke KPU mulai 14-16 September 2020. Persyaratan calon, selain lengkap, juga harus sah.

Dalam kesempatan itu, Willy juga mengatakan telah menerima hasil tes kesehatan para bakal pasangan calon, dari rumah sakit.

"Hasil kesehatan memenuhi syarat semua. Kesehatan ini satu dari sekian persyaratan calon yang harus dipenuhi oleh bapaslon," kata dia.

(Tribunbatam.id/Bereslumbantobing/leo halawa)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved