PILKADA KARIMUN
Calon Bupati Karimun Iskandarsyah Tak Daftarkan Ijazah Luar Negerinya, Ini Kata KPU
Calon Bupati Karimun, Iskandarsyah hanya mendaftarkan ijazah SMA-nya saat mendaftar ke KPU.Gelar akademisnya tak dipakai untuk ikut Pilkada Karimun
Penulis: | Editor: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun telah melaksanakan rapat pleno dalam menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karimun periode 2021-2024.
Hasilnya, setelah memeriksa syarat calon dan syarat pencalonan, maka pasangan Arah (Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim) serta Bersinar ( Iskandarsyah dan Anwar Abubakar) ditetapkan sebagai paslon untuk maju di Pilkada Karimun tahun 2020 ini.
Ada yang unik dari hasil pemeriksaan persyaratan para paslon tersebut.
Calon Bupati Karimun Iskandarsyah mendaftar dengan melampirkan persyaratan ijazah SMA.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri selama tiga periode tersebut mendaftar menggunakan ijazah SMA 1 Tanjungpinang.
• Pilkada Karimun - Pencabutan Nomor Urut Paslon Kepala Daerah Live di Facebook KPU Karimun
• PILKADA KARIMUN - Amankan Rapat Pleno KPU, Kapolres Karimun Minta Anggotanya Jaga Protokol Kesehatan
Padahal diketahui, calon Bupati Karimun itu merupakan lulusan sebuah universitas di Den Haag, Belanda, dengan jurusan Kimia.
Bahkan selama ini, Iskandarsyah selalu menyertakan gelar ING di depan namanya.
"Iskandarsyah pakai ijazah SMA," kata Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko, Rabu (23/9/2020).
Meski demikian, berdasarkan aturan yang berlaku, calon kepala daerah yang mendaftar minimal tamatan SMA.
“Ya biasa saja. Sekolah tinggi pun kalau tidak ada ijazah SMA kan percuma juga,” ujar Eko.
Konsekuensinya, dengan mendaftar menggunakan ijazah SMA, maka KPU Kabupaten Karimun selaku penyelenggara Pilkada Karimun juga tidak mencantumkan gelar akademis Iskandarsyah.
(tribunbatam.id/Elhadif Putra)