BEJAT! Tuduh Mantan Istri Selingkuh, Pria di Kendari Picu Demontrasi hingga Berujung Kerusuhan
Aksi demo dipicu unggahan facebook yang dibuat pelaku setelah membajak akun mantan istrinya dan memposting kebencian
TRIBUNBATAM.id, KENDARI - Entah apa dalam pikiran pria bernama M, warga Kendari Sulawesi Tenggara.
Cuma gara-gara masalah perselingkuhan yang diduga dituduhkan terhadap mantan istri, ia nekat membuat postingan yang mengakibatkan kota Kendari panas mencekam.
Postingannya berbau rasial, menghina salah satu suku asli yang ada di Sulawesi Tenggara.
Akibat postingannya, sejumlah warga Kendari marah dan melampiaskan kemarahan dengan melakukan aksi demontrasi di jalan.
Aksi demo dipicu unggahan facebook yang dibuat pelaku setelah membajak akun mantan istrinya dan memposting kebencian.
Postingan bernada menghina suku tersebut kemudian memicu aksi unjuk rasa hingga berujung ricuh.
Polisi kemudian menangkap M, warga Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, karena diduga mengunggah tulisan bernada hinaan kepada suku tertentu di Facebook.
Unggahan ini memicu kerusuhan di Kendari pada Kamis (17/9/2020).
M ditangkap Tim Siber Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara dibantu Lembaga Adat Tolaki.
Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Sultra, Kombes Heri Tri Maryadi, mengatakan penangkapan M bermula dari laporan J, mantan istrinya.
Awalnya, J melapor ke Polda Sultra pada Rabu (16/9/2020) karena akun Facebook-nya dibajak dan digunakan untuk mengunggah tulisan bernada hinaan.
Setelah menyelidiki laporan tersebut, polisi mulai mencurigai M.
“Kita mencurigai terlapor adalah suaminya atas nama M, dan kami langsung adakan penyelidikan handphone dari Saudara M. Ternyata memang ada jejak digitalnya,” kata Heri saat dihubungi, Rabu (23/9/2020).
Setelah memeriksa M, polisi menyimpulkan unggahan itu dibuat atas dasar sakit hati. M merasa diselingkuhi mantan istrinya.
“Jadi seolah-olah mantan istrinya akan dibully dan akan dikenakan sanksi sosial di media sosial karena menghina suku Tolaki. Padahal si M ini Suku Tolaki juga,” sebut Heri.
Atas perbuatannya, polisi menjerat M dengan Pasal 45 A junto Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.