Laeli dan Fajri Sempat Tidur sama Jasad Mutilasi, Beli Bubuk Kopi & Pengharum Ruangan Hilangkan Bau

Rinaldi Harley Wismanu (32) jadi korban aksi biadab Djumadil Al Fajri (26) dan Laeli Atik Supriyatin (27).

Budi Sam Law/Wartakota
Rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Rinaldi Harley (33), Manajer HRD PT Jaya Obayashi, oleh pasangan kumpul kebo, Fajri (26) dan Laeli (26) di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/9/2020). 

Terancam Hukuman Mati

Fajri dan kekasihnya Laeli terancam hukuman mati akibat perbuatannya.

Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Kelvin mengatakan, dua orang tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik.

Namun, ia menegaskan keduanya bakal dijerat pasal berlapis hingga terancam hukuman mati.

"Para tersangka kami kenakan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365. Dimana ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling tidak 20 tahun penjara," kata AKBP Jean Kelvin, Jumat (18/9/2020).

(Tribunnewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Laeli Atik Pakai Cara Sederhana Agar tak Cium Bau Busuk Selama 5 Hari Tidur Bareng Jasad Mutilasi

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved