Lia Ladysta Tersangka Pencemaran Nama Baik Syahrini, Trauma Wawancara: Beritanya Beda
Lia Ladysta yang ditetapkan tersangka atas laporan Syahrini mengaku trauma dengan wawancara
Editor: Azmi S
TRIBUNBATAM.id - Lia Ladysta yang ditetapkan polisi sebagai tersangka atas laporan Syahrini mengaku trauma dengan wawancara.
Pedangdut ini dijerat kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik/Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
• Syahrini Ungkit Perkara dengan Lia Ladysta Tentang Gosip Pak Haji Setelah Lapor Soal Video Syur
• Diperiksa Polisi Atas Laporan Syahrini, Lia Ladysta Mengaku Tidak Takut dan Merasa Tak Bersalah
Lia menyampaikan hal ini saat ditemui Grid.ID (Tribun Batam Grup) usai menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP di Polda Metro Jaya, Sudirman, Rabu (23/9/2020).
Bukan tanpa alasan, Lia yang kini lebih hati-hati, memang terjerat kasus pencemaran nama baik usai wawancaranya di salah satu kanal YouTube berita dan informasi seputar selebriti.
"Sebenarnya aku, tuh, dari dulu memang sangat dekat dengan media ya, termasuk dengan media yang menaikkan aku sampai jadi kasus," ucap Lia.
"Jadi aku berbicara, tuh, seperti kayak teman, jadi kalau dibilang hati-hati, nanti dibilang 'ih sombong, enggak mau diwawancarai' tapi kalau diwawancara ngomonngya klise banget, jadi suka enggak nyambung," sambungnya.
• Lia Ladysta vs Syahrini Berujung ke Laporan Polisi, Ini Penyebab hingga Profil Lia 3 Srigala
• Syahrini Polisikan Penyanyi Dangdut Lia Ladysta Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Banyak berita yang beredar tak sesuai fakta, menjadi alasan mantan pentolan Trio Macan ini merasakan sedikit tekanan mental jika berhadapan dengan wartawan lagi.
"Jadi sekarang kalau ada wartawan yang wawancara itu aku trauma, nanti aku memberikan statement apa nanti jadinya malah kadang keluarnya beda," tuturnya.
"Kemarin waktu panggilan pertama di sini, keluar beritanya beda," imbuhnya.
• Dilaporkan Syahrini ke Polisi, Pedangdut Lia Ladysta 3 Serigala Bilang Dirinya Muntah-Muntah
• Syahrini Laporkan Lia Ladysta Ke Polisi, Ivan Gunawan: Kalau Bukan Urusannya Gak Usah Komen!
Diketahui sebelumnya, Syahrini melalui adiknya, Aisyahrani melaporkan Lia Ladysta atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kala itu, Lia menyebut Syahrini menjalin kedekatan dengan pengusaha asal Kalimantan yang dipanggil "Pak Haji".
Merasa namanya dicemarkan, Syahrini menempuh jalur hukum.
Syahrini lantas membuat laporan bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.
• Syahrini Laporkan Lia Ladysta ke Polisi, Ivan Gunawan Bicarakan Soal Atittude dan Tata Krama
Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.
Tidak hanya Lia, Eminews juga ditetapkan menjadi tersangka karena hasil wawancaranya dengan Lia yang diduga memuat unsur pencemaran nama baik.
.
.
.
(*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID
