PILWAKO BATAM

Inilah Dasar Hukum Muhammad Rudi Tak Cuti dari BP Batam di Masa Kampanye Pilkada

Muhammad Rudi dipastikan tetap bekerja sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam setelah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

TRIBUNBATAM.ID/HENING SEKAR UTAMI
Bakal Calon Wali Kota Batam, Muhammad Rudi saat hadir di area Auto Cafe Sekupang untuk deklarasi maju di Pilkada Batam, Jumat (4/9/2020) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Muhammad Rudi dipastikan tetap bekerja sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam setelah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 791/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020 diterbitkan.

Surat itu menegaskan jika Rudi tak perlu cuti dari masa jabatannya sebagai Kepala BP Batam selama masa kampanye digelar.

"Beliau (Muhammad Rudi) tetap bekerja menjalankan tugas sebagaimana diamanahkan. Pak Rudi bekerja dan melangkah bersandar pada aturan hukum dan perundang-undangan yang ada. Yang paling penting perlu dicatat, beliau harus menjaga pelayanan serta kepastian dan kepercayaan investasi di Batam harus tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Ketua Tim Pemenangan Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad, Muhammad Kamalludin, Sabtu (26/9/2020).

Kamal mengatakan, Muhammad Rudi pun akan tetap profesional dan dapat memposisikan diri dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala BP Batam serta sebagai seorang kandidat calon Walikota Batam.

Dia juga menegaskan bahwa isu terkait tidak cutinya Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam dalam masa kampanye sudah tak relevan untuk dikembangkan menjadi konsumsi politik di tataran masyarakat.

Politisi Hanura dan PDIP Kritisi Rudi Tak Cuti dari BP Batam di Masa Kampanye Pilkada Batam

Seperti dilansir dari Surat Keputusan KPU RI tertanggal 18 September 2020, ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman.

Bernomor surat 791/PL.02.-D/oP/I/2020, KPU Pusat memberikan penjelasan tentang kedudukan Walikota Batam sebagai ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Ada 9 poin isi surat itu dengan masing-masing poin berisikan penjelasan rinci tentang kedudukan Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam.

KPU RI tak ingin terpeleset, rincian penjelasan kedudukan Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio dijabarkan berdasarkan aturan negara, sejumlah undang-undang dirinci, seperti Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN atau Pejabat BUMN BUMD.

Selain itu, sejumlah Peraturan Pemerintah juga ikut menjabarkan isi surat tersebut.

Pada point 8 huruf e, berdasarkan dari rincian sejumlah undang-undang, maka KPU RI menyatakan bahwa BP Batam merupakan Badan Layanan Umum (BLU). Dalam hal ini, BP Batam tidak termasuk sebagai BUMN maupun BUMD.

Pada poin 9, dengan tegas KPU RI menyatakan bahwa Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam bukan pejabat negara.

Hal ini diatur dalam Pasal 121 angka (n) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau pejabat BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Aturan ini pun telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir menjadi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Batam, Herrigen Agusti juga menegaskan bahwa sejak Juli 2020 lalu, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi telah mengajukan surat permohonan cuti dalam rangka kampanye Pilkada Batam 2020.

Surat itu, lanjut dia, dikirimkan melalui KPU Provinsi Kepri yang kemudian diteruskan kepada KPU RI.

"BP Batam ini merupakan Badan Layanan Umum (BLU) maka Kepala BP Batam bukan merupakan pejabat negara," jelas Herrigen beberapa hari lalu.(tribunbatam.id/ ichwannurfadillah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved