Terungkap Alasan Pelajar Pria Lakukan Pembunuhan Sadis dan Pemerkoasaan Terhadap Bocah 10 tahun
Seorang pelajar membunuh sodaranya yang masih berumur 10 tahun. Pelaku berinisial AW yang diketahui berstatus seorang pelajar.
Tak hanya itu, tersangka juga membenturkan kepala korban ke batang pohon karet hingga meninggal dunia.
Dalam keadaan tidak bernyawa itu, diduga tersangka menyetubuhi mayat korban lalu tersangka meninggalkan korban.
Sebelum kejadian, ceritanya korban hendak menyusul ibunya ke kebun dengan berjalan kaki sambil membawa bungkusan karung berisi sembako.
Dalam perjalanan, korban dilihat oleh tersangka AW dan kemudian tersangka mendekati korban.
Tersangka menanyakan keberadaan ibu korban, namun kata tersangka korban menjawab dengan suara agak keras.
Lalu tersangka menyeret korban ke dalam kebun karet hingga terjadilah pembunuhan dan pemerkosaan tersebut.
Kapolsek menyebut berdasarkan pengakuan tersangka, motif dari aksi keji yang dilakukan tersangka dilatarbelakangi rasa dendam.
Tersangka dendam karena sering dimarahi oleh ibu korban lantaran tersangka kerap mencuri barang di rumah korban.
"Motifnya karena dendam, tersangka dendam sama ibu korban, karena itulah tersangka melampiaskan dendamnya kepada korban," kata Denhar.
Setelah dialami lanjut Kapolsek, ternyata antara tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga, meskipun tidak terlalu dekat.
"Sebenarnya mereka ini masih memiliki hubungan keluarga, tapi bukan sedarah, tidak terlalu dekat," ujar Kapolsek.
Tersangka melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 80 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Muratara mengecam keras peristiwa ini.
"Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi, miris kita mendengarnya," kata Ketua Koordinator P2TP2A Kabupaten Muratara, Rudi Hartono.
Sebagai aktivis perlindungan perempuan dan anak, pihaknya mengaku tak habis pikir atas perlakuan tersangka hingga tega melakukan perbuatan sekeji itu.