Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka Karena Bikin Dangdutan saat Hajatan
WES dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak ke
Editor:
Eko Setiawan
(28/9/2020)(KOMPAS.com/Tresno Setiadi)
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari menunjukan sejumlah barangbukti dalam konferensi pers penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di Mapolres Tegal Kota, Senin
Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal ini hanya akan dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan.
"Melihat ancaman hukumannya kita tidak melakukan penahanan. Kita sudah punya surat pemanggilan tersangka, rencana kita panggil hari Rabu, setelah itu seterusnya wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan," imbuh Kapolres.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ditetapkan Tersangka"