Senin, 27 April 2026

BATAM TERKINI

DIDUGA 'Kencing Minyak' di Selat Singapura, Sebuah Kapal Tanpa Nama Diamankan Polisi 

Sebuah kapal motor tanpa nama diamankan polisi di perairan Selat Singapura karena kedapatan membawa BBM tanpa yang tanpa dilengkapi surat surat-surat.

ISTIMEWA
Polisi mengamankan sebuah kapal tanpa nama yang membawa 5000 liter minyak jenis solar yang diduga hendak dijual, Kamis (1/10/2020). 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim Patroli Patroli Anis Madu - 3009 Korpolairud Baharkam Polri, Kamis (1/10/2020) mengamankan sebuah Kapal Motor tanpa nama.

Kapal tersebut diamankan polisi di perairan Selat Singapura karena kedapatan membawa BBM tanpa yang tanpa dilengkapi surat-surat.

"Kapal diamankan di posisi koordinat 01' 12' 704" N - 103' 56' 004" E dengan menggunakan Sea saat sedang lalu dilakukan pemeriksaan oleh tim Patroli dan di dapati membawa muatan BBM jenis solar kurang lebih 5.000 liter tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ujar Kasubditgakum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono, Jumat (2/10/2020).

Menurut Wiwit kapal tanpa nama tersebut setelah diperiksa dokumen kelengkapan dan tidak bisa menunjukkan, kapal tersebut dibawa ke Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Nahkoda atas nama Chrismon dan ABK kapal telah kita lakukan gelar perkara di Ditpolairud Polda Kepri," ujar Wiwit.

Pjs Walikota Batam, Syamsul Bahrum Turun Langsung ke Muka Kuning, Cek Penerapan Protokol Kesehatan

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri diketahui minyak BBM jenis solar itu hendak dijual.

"Nahkoda kapal tanpa nama diperintah untuk hasil kencingan minyaknya dijual kepada pria berinisial A. Saat ini terhadap A terus dilakukan pengembangan sampai kepada pemilik kapal," Jelas Wiwit.

Wiwit menyebutkan terhadap nahkoda kapal tanpa nama, Chrismon beserta saudara A yang tengah dalam pencarian diduga melakukan tindak pidana tentang pelayaran, minyak dan gas bumi

Menurut Wiwit mereka dijerat pasal 323 Ayat (1) jo pasal 219 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan/atau pasal 53 huruf d Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 480 ke – 1 junto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. (Tribunbatam.id/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved