Senin, 20 April 2026

Relaksasi Cicilan saat Pandemi, Ini Syarat Dapatkan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan

Dalam rangka pemuihan ekonomi nasional, pemerintah memberikan keringanan berupa subsidi bunga kredit

(THINKSTOCKS/SARINYAPINNGAM)/Kompas.com
Relaksasi Cicilan saat Pandemi, Ini Syarat Dapatkan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan 

Relaksasi Cicilan saat Pandemi, Ini Syarat Dapatkan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan

TRIBUNBATAM.ID - Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memberikan keringanan berupa subsidi bunga kredit.

Program ini berlaku untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) maupun kredit kendaraan bermotor, yang nantinya disubsidi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Cara Ajukan Keringanan Kartu Kredit di Masa Pandemi, Ikuti 6 Tips Ini

Kebijakan ini juga tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ilustrasi kredit kendaraan bermotor
Ilustrasi kredit kendaraan bermotor (KOMPAS.COM)

Dalam Pasal 7 disebut subsidi bunga diberikan kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi syarat.

Manfaatkan Buat Ajukan Kredit Motor Sampai Kuliah Anak Pria Ini 12 Tahun Jadi Tentara Gadungan

Untuk kategori debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan syarat harus dipenuhi adalah:

- Merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi, dan/atau debitur lain dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar

- Memiliki Baki Debet Kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Ferbuari 2020

- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit di atas Rp 50 juta

- Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020

- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP

Debitur lain yang dimaksudkan adalah debitur KPR sampai tipe 70 dan debitur kredit kendaraan bermotor pada usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha informal.

Untuk Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

- Usaha mikro, kecil, menengah, koperasi dengan plafon kredit paling tinggi Rp 10 miliar

- Memiliki Baki Debet Kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Feruari 2020

- Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020

Dalam poin 5, dijelaskan bahwa debitur yang memiliki akad kredit di atas Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit.

Permudah UMKM Akses Kredit Digital, Cuma Butuh 15 Menit Ajukan Pinjaman Modal

Sementara debitur yang memiliki plafon kredit kumulatif melebihi Rp 10 miliar tidak termasuk dalam penerima subsidi ini.

Dalam Pasal 8, disebutkan bahwa subsidi bunga diberikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan.

Subsidi tersebut mulai berlaku sejak 1 Mei 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020.

Ilustrasi kredit pemilikan rumah (KPR)
Ilustrasi kredit pemilikan rumah (KPR) ((THINKSTOCKS/SARINYAPINNGAM)/Kompas.com)

Bagi debitur yang memiliki akad kredit maksimal Rp 500 juta, subsidi bunga margin akan diberikan paling banyak untuk dua akad kredit yang memiliki Baki Debet paling besar.

Untuk debitur yang memiliki akad kredit lebih dari Rp 500 juta, maka subsidi paling banyak diberikan untuk satu akad kredit yang memiliki Baki Debet paling besar.

Terkait besarannya, Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah diatur dengan ketentuan berikut:

- Platfon kredit sampai dengan Rp 10 juta diberikan subsidi bunga yang dibebankan kepada debitur paling tinggi 25 persen selama enam bulan efektif per tahun

- Platfon kredit di atas Rp 10 juta sampai Rp 500 juta diberikan subsidi bunga margin sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun

- Platfon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun

Untuk debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan, ketentuannya adalah:

- Platfon kredit kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun

- Platfon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun

.

.

.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Mendapatkan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved