Senin, 25 Mei 2026

BATAM TERKINI

Buruh di Batam Mogok Kerja 6-8 Oktober 2020, Anggota DPRD Ingatkan Protokol Kesehatan

Buruh, termasuk di Batam, berencana menggelar aksi mogok kerja pada tanggal 6 Oktober sampai 8 Oktober 2020.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/REBEKHA ASHARI DIANA
Sejumlah buruh menggelar demo menolak omnibus law di Batam, Selasa (25/8/2020). 

Editor: Agus Tri Harsanto

TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Buruh, termasuk di Batam, berencana menggelar aksi mogok kerja pada tanggal 6 Oktober sampai 8 Oktober 2020.

Mogok serentak buruh itu dilakukan dalam upaya menolak penetapan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Anggota komisi IV DPRD Kota Batam Mustofa mengatakan bahwa pihaknya berharap dalam menggelar aksi mogok kerja buruh agar menerapkan protokol kesehatan.

Mustofa juga mengatakan bahwa pemerintah pusat dalam hal ini DPR RI agar mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat terutama kalangan buruh.

"Jika butuh menggelar aksi di DPRD kota kami nantinya sifatnya hanya bisa meneruskan apa yang menjadi aspirasi para buruh ke DPR RI," ujarnya pada Minggu (4/10/2020)

Anggota DPRD Kota Batam Fraksi PKS kota Batam itu juga berharap para pemilik perusahaan yang nantinya melakukan aksi mogok kerja agar menyikapi tuntutan buruh secara arif dan bijaksana.

"Karena mereka buruh memperjuangkan haknya, serta diharapkan dapat membangun komunikasi yang baik dengan para buruh," ujarnya.

Tolak RUU Cipta Kerja

Buruh di Batam berencana mogok kerja menolak Rancangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Aksi itu rencananya mulai mereka lakukan mulai tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020.

Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Kota Batam, Masmur Siahaan membenarkan rencana aksi tersebut.

Gerakan penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini dilakukan secara nasional.

Pihaknya berencana akan berunjuk rasa di kantor DPRD dan Pemko Batam.

Menurutnya, jika RUU Omnibus law disahkan menurutnya akan terjadi degradasi terhadap kesejahteraan buruh dan perlakuan keadilan terhadap buruh.

"Kami akan menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur dalam undang-undang. Ini merupakan sikap penolakan kami terhadap RUU Omnibus law," jelasnya.

Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Suprapto mengatakan pihaknya juga telah mendapatkan instruksi dari FSPMI pusat untuk menolakan RUU Omnibus Law.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved