BATAM TERKINI

Polisi Tangkap 2 Penampung TKI Ilegal di Batam, Korban dari Kupang, Palembang hingga Jawa Tengah

Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang gerebek tempat penampungan TKI ilegal di Perumahan Bandara Mas Blok E 3 Nomor 3 Batam

ist
TERSANGKA - Tersangka penampungan TKI Ilegal ditangkap di Batam 

Editor: Agus Tri Harsanto

TRIBUNBATAM.id, BATAM -Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang gerebek tempat penampungan TKI ilegal di Perumahan Bandara Mas Blok E 3 Nomor 3, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dua orang tersangka ditangkap yakni inisial Sulasdi dan Mia Sumiasih, warga Perum. Bandara Mas Kec. Batam Kota - Kota Batam.

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi pada pada Minggu (4/10/2020) mengatakan, penggerebeka dipimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Prawiro Hadi Wijaya, Sabtu (3/10/2020).

"Sebanyak 15 orang calon PMI Ilegal berhasil diselamatkan dan mengamankan dua orang pelaku," ujar Kapolresta Barelang.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut diketahui berinisial S (42) laki laki dan MS(51) perempuan yang beralamat tinggal di lokasi yang di jadikan tempat penampungan calon PMI ilegal tersebut.

Selain menemukan belasan calon PMI ilegal tersebut kepolisian juga menemukan beberapa barang bukti Barang yakni 13 buah Paspor, 4 lembar tiket Pesawat; 1lembar tiket kapal.

"Untuk proses kasus PMI ilegal itu sekarang sudah dalam tahapan penetapan tersangka (sidik) ungkap," ungkap Yos

Para pelaku menurut Kapolresta Barelang itu di jerat dengan pasal Pasal yang di sangkakan Pasal 81 UU RI NO 18 TAHUN 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

"Para pelaku Terancam hukuman minimal 10 tahun penjara dan denda 10 milyar," ujarnya.

Kronologi kejadian

Awalnya Unit PPA Polresta Barelang mendapatkan informasi adanya penampungan TKI ilegal di  Perumahan Bandara Mas Blok E 3 No 3, Kec. Batam Kota - Kota Batam.

Polisi gerak cepat mendatangi TKP dan menemukan 15 pekerja migran yang ditampung Sulasdi dahn Mia Suamiasih.

Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) buah Paspor milik Pekerja Migran Indonesia, 4 (empat) lembar Tiket pesawat dan 1 (satu) lembar tiket kapal.

Identitas Korban : 

1. MARNITA YESTI KADU , Tanah KK 13 Desember 1990,  30 Tahun, Sumba NTT (Daerah asal NTT)

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved