BATAM TERKINI

119 Orang Terjaring saat Pjs Walikota Batam Ikut Razia Masker di Sekupang 

Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam Syamsul Bahrum ikut turun langsung dalam razia masker di wilayah Tiban Kecamatan Sekupang, Sabtu (3/10/2020).

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
RAZIA MASKER - Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengenakan masker kepada seorang warga yang tidak memakai masker, Sabtu, (3/10) malam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasat Pol PP Batam Salim mengungkapkan, tim gabungan dalam razai tersebut pihaknya menemukan warga yang tidak memakai masker sebanyak 119 orang, dan umumnya remaja.

"Mereka semua baru pertama kali terjaring jadi masih sebatas data dan beri peringatan dulu. Apabila ketahuan tidak menggunakan masker maka akan dikenakan denda Rp 250 ribu," katanya.

Dalam razia itu, Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam Syamsul Bahrum ikut turun langsung dalam razia masker di wilayah Tiban Kecamatan Sekupang, Sabtu (3/10/2020) malam.

Syamsul dan petugas mendapati masih banyak pertugas yang melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19, terutama tidak memakai masker.

Pada razia tersebut, baru satu menit berjalan, petugas mendapati tiga orang tidak memakai masker.

Oleh Syamsul, selain dikenakan rompi, masyarakat yang melanggar tersebut diberi nasihat dan dipakaikan masker.

Sebelumnya, Syamsul memimpin apel sebelum bersama-sama turun ke lokasi di Kantor Wali Kota Batam. Ia menyampaikan ucapan terimakasih atas dedikasi para petugas yang walaupun hari libur tetap turun hingga tengah malam.

Pelanggar Belum Kena Denda, Selama September 449 Orang Tertangkap Razia tak Pakai Masker

“Yang seharusnya saudara bisa berkumpul bersama keluarga karena panggilan tugas saudara harus meluangkan waktu bertugas melakukan pengamanan bagi penegakan disiplin dan menindak pelanggar aturan protokol covid-19 di Kota Batam,” ucap dia.

Syamsul bahkan langsung memimpin doa. Dalam doanya ia berharap tugas yang dijalan tim tercatat sebagai amal ibadah. Selain itu, ia mengucapkan terimakasih pada petugas yang telah melakukan penegakan hukum selama ini baik secara persuasif dan maupun koersif.

Penegakan hukum penanganan Covid-19 sendiri telah tertuang dalam sejumlah aturan, yakni Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 4 tahun 2020.

Sementara itu di Batam diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam nomor 49 tahun 2020. Kemudian implementasinya telah keluar 2 instruksi Walikota Batam yang diteken Syamsul untuk menegakkan disiplin dan kepatuhan pelaksanaan protokol Covid-19.

“Sepanjang masyarakat kooperatif maka kita melakukan pendekatan persuasif dan bagi masyarakat yang masih belum mematuhi meskipun telah diberikan peringatan atas pentingnya memakai masker, mejaga jarak, membersihkan tangan dan menghindari kerumunan maka akan diambil tindakan yang tegas,” ujar dia. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved