PENANGANAN COVID
Alasan Pjs Wali Kota Batam Ubah Perwako 49 Tahun 2020 Jadi Perda, 'Bisa Eksekusi Langsung'
pjs Wali kota Batam, Syamsul Bahrum mengaku kesulitan dalam menegakkan sanki denda kepada pelanggar protokol kesehatan karena harus melalui tahapan.
Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Batam, Syamsul Bahrum mengusulkan ranperda tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Batam, Senin (5/10/2020).
Menurutnya penyebaran Covid-19 ini terjadi sangat cepat dan masif sehingga telah menimbulkan berbagai persoalan besar di hampir seluruh wilayah nusantara bahkan dunia.
"Sebagaimana telah kita ketahui bersama, pada tahun ini, tepatnya pada pertengahan Maret yang lalu, Kota Batam terjangkit wabah penyakit menular yang telah menjadi pandemi di banyak negara. Penyakit menular yang awalnya muncul pada Desember 2019 di kota Wuhan-China berasal dari virus sars-cov2 dan menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan akut atau yang lazim disebut sebagai Coronavirus Disease-2019 (COVID-19).
• Pjs Syamsul Bahrum Koordinasi ke DPRD Batam, Ubah Perwako Nomor 49 Tahun 2020 Jadi Perda
• Pjs Syamsul Bahrum Terbitkan Instruksi Wali Kota, Nasib Perwako Nomor 49 Tahun 2020?
Diakuinya persoalan yang timbul, tidak hanya di bidang kesehatan masyarakat, juga merembet ke bidang lainnya seperti ekonomi, pendidikan, sosial, agama, politik serta pemerintahan.
Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam dan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk menghambat dan mencegah terjadinya Covid-19 serta mengatasi berbagai akibat yang ditimbulkan.
"Baik dalam konteks penanganan korban yang sakit maupun penguatan ekonomi, ketahanan pangan dan lainnya. Akan tetapi ternyata berbeda dengan wabah yang disebabkan oleh jenis virus corona sebelumnya, pandemi yang disebabkan oleh virus Sars-Cov2 ini memiliki kemampuan transmisi antar manusia yang cepat dan mudah.
Hingga sekarang belum ditemukan obat antivirus khusus untuk penyembuhan dan juga vaksin untuk pencegahannya," jelas Syamsul.
Saat ini, kata Syamsul, pemerintah tidak bisa menghalangi masyarakat untuk beraktifitas keluar rumah dalam rangka mencari nafkah untuk mempertahankan kehidupan.
Namun demikian, Pemerintah Kota Batam tetap berkewajiban untuk mendorong setiap orang yang beraktifitas di luar rumah untuk secara konsisten melaksanakan protokol kesehatan untuk keselamatan orang lain dan juga untuk keselamatan yang bersangkutan.
"Kita tidak bisa mengetahui siapa yang telah menjadi carier covid-19, mengingat banyaknya jumlah orang yang tertular yang tidak menunjukkan gejala terjangkit oleh covid-19 atau lazimnya disebut OTG.
Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh data jumlah yang diketahui positif covid-19 dengan gejala adalah sebanyak 372 orang atau 21,70 persen.
Ini berarti jumlah yang terkonfirmasi positif covid-19 dengan tanpa menunjukkan gejala (OTG) adalah sebesar 79,30%, atau lebih dari tiga kali lipatnya," paparnya.
Syamsul mengatakan karakteristik Covid-19 ini yang hanya mampu menular kepada orang lain melalui droplet orang yang terjangkit melalui media tertentu atau jarak kurang dari 1.5 meter.
Kemudian masuk ke dalam tubuh orang lain melalui rongga mulut, mata atau hidung.
Dengan karakteristik penyebarannya yang demikian, para ahli kesehatan telah menjelaskan bahwa dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan (pola hidup bersih, sehat dan menjaga jarak) maka bisa mencegah terjadinya penularan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/rapat-paripurna-dprd-batam-soal-ranperda-penegakan-disiplin-kesehatan.jpg)