PENANGANAN COVID

Alasan Pjs Wali Kota Batam Ubah Perwako 49 Tahun 2020 Jadi Perda, 'Bisa Eksekusi Langsung'

pjs Wali kota Batam, Syamsul Bahrum mengaku kesulitan dalam menegakkan sanki denda kepada pelanggar protokol kesehatan karena harus melalui tahapan.

TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
RAPAT PARIPURNA - Rapat paripurna DPRD Batam, Senin (5/10/2020). Pjs Wali kota Batam mengusulkan Ranperda Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan. 

Pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam situasi pandemi yang belum diketahui kapan berakhirnya atau kapan akan menunjukkan trend penurunan.

Dalam situasi dominannya jumlah orang positif covid dengan tanpa menunjukkan gejala, menuntut Pemerintah Daerah bersama seluruh stakeholder, harus melaksanakan berbagai upaya untuk menekan penyebarannya, baik upaya di bidang kesehatan, ekonomi, sosial, pendidikan dan bidang hukum.

Sayangnya realitas tingkat kesadaran masyarakat yang relatif rendah dan kultur yang telah menjiwai serta kebiasaan yang diamalkan bergenerasi-generasi sebelum periode pandemi Covid-19.

"Menyebabkan berbagai upaya sosialisasi, anjuran atau himbauan dan peringatan yang dilakukan belum membuahkan hasil yang diharapkan.

Kita masih menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan oleh masyarakat di berbagai kegiatan dan kesempatan.

Meskipun berbagai razia telah berbulan-bulan, siang dan malam dilakukan oleh Satpol PP didukung oleh TNI dan Polri serta pihak-pihak lainnya, akan tetapi kita masih melihat terjadinya banyak pelanggaran terhadap protokol kesehatan," sesal Syamsul.

RAZIA MASKER - Personel gabungan saat merazia warga yang tidak mengenakan masker di Pasar Botania 1, Batam Center, Selasa (15/9). Sebanyak 78 personel gabungan dari Satpol PP, Ditpam BP Batam, Dinas Perhubungan, Kejaksaan, TNI dan Polri dikerahkan untuk menerapkan sangsi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Batam.
RAZIA MASKER - Personel gabungan saat merazia warga yang tidak mengenakan masker di Pasar Botania 1, Batam Center, Selasa (15/9). Sebanyak 78 personel gabungan dari Satpol PP, Ditpam BP Batam, Dinas Perhubungan, Kejaksaan, TNI dan Polri dikerahkan untuk menerapkan sangsi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Batam. (TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO)

Bahkan, tegas dia, setelah diundangkannya Peraturan Walikota Batam Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Batam tanggal 1 September 2020 yang lalu, jumlah pelanggaran tersebut masih terjadi di berbagai tempat dan kesempatan.

Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan oleh setiap orang di daerah dalam situasi pandemi sekarang, Pemerintah Daerah memandang perlu mengambil upaya peningkatan ikhtiar.

"Dengan lebih memaksa masyarakat atau semua pihak terkait di daerah, agar mematuhi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan mereka di luar rumah.

Ikhtiar dimaksud adalah dengan membuat pengaturan tentang hal tersebut kedalam sebuah regulasi yang lebih tinggi yaitu Peraturan Daerah, Peraturan Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Batam, yang rancangannya disampaikan pada sidang paripurna yang terhormat ini," tuturnya.

Syamsul melanjutkan ranperda ini memang tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disepakati oleh Pemerintah Kota Batam dengan DPRD Kota Batam tahun 2019 yang lalu.

Akan tetapi tidak berarti setiap rancangan peraturan daerah yang tidak tercantum dalam Propemperda otomatis tidak dapat diajukan pada tahun yang bersangkutan.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, yang mengatur dalam Pasal 10 huruf c, dimana kegiatan perencanaan rancangan peraturan daerah itu juga meliputi perencanaan penyusunan rancangan perda di luar Propemperda.

"Demikianlah beberapa pokok-pokok pemikiran kami dalam penyampaian dan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Batam

Kami berharap kiranya ranperda ini dapat menjadi regulasi yang mendukung penguatan upaya penanganan dan penyelesaian pandemi Covid-19 di daerah.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved