Jadi Tersangka Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara, Penagih Utang ke Istri Kombes Bebas: Alhamdulillah

Setelah divonis bebas oeh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Febi mengatakan dirinyalah sebenarnya korban dalam kasus ini

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Febi Nur Amelia (tengah) dibopong seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan terkait kasus UU ITE, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (6/10/2020). Hakim memvonis Febi bebas atas dakwaan kasus ITE saat menagih utang istri polisi di media sosial. 

Jadi Tersangka Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara, Penagih Utang ke Istri Kombes Bebas: Alhamdulillah

TRIBUNBATAM.ID - Febi Nur Amelia (29) yang menjadi pesakitan lantaran menagih utang melalui media sosial kepada istri "Kombes" buka suara ke Tribun.

Setelah divonis bebas oeh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Febi mengatakan dirinyalah sebenarnya korban dalam kasus ini.

Akhir Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Febi Pingsan Divonis Bebas, Hakim: Fitriani Terbukti Berutang

"Bayangkanlah, saya yang diutangi, saya yang dipidanakan," katanya saat dihubungi Tribun Medan.

Febi merasa putusan yang dijatuhkan majelis hakim sudah adil bagi dirinya.

"Saya sangat berterima kasih kepada majelis hakim, saya sempat takut bila saya dihukum dan dipenjara.

Namun Alhamdulillah hakim sangat baik kepada saya," katanya.

Jadi Saksi Sidang Tagih Utang via Instagram, Kesaksian Istri Kombes Buat Bingung Majelis Hakim

"Alhamdulillah, Alhamdulillah kali.

Masih ada keadilan hukum di PN Medan," katanya.

Febi mengaku pingsan saat di persidangan, karena sudah tak tahan dengan asam lambungnya.

Saksi Fitriani Manurung (kanan) menghadiri sidang terdakwa Febi Nur Amelia (kiri) dalam perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020).
Saksi Fitriani Manurung (kanan) menghadiri sidang terdakwa Febi Nur Amelia (kiri) dalam perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020). (TribunMedan.com/Danil Siregar)

 "Asam lambung saya kumat, mungkin kalau saya dikasi minum saat itu saya tidak seperti ini," ujarnya.

Ia juga mengaku sempat ingin muntah dalam ruang sidang.

"Karena mau balik (muntah) , saya minta minun kepada teman yang ada di belakang," katanya.

Istri Kombes, Balon Wakil Walikota Medan Penjarakan Temannya Karena Tagih Hutang di Instagram

Lanjutnya, pingsan itu bukan dibuat-buatnya, namun hal karena kecemasannya. 

"Tidak, itu murni karna kecemasan saya, padahal siang tadi saya makan.

Namun mungkin karena pikiran saya tumbang," katanya.

Saat ingin ditanyakan lebih lanjut, Febi mengaku belum bisa berlama-lama, sebab dirinya disarankan untuk beristirahat.

Febi Nur Amelia divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena dinilai tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik kepada saksi korban Fitriani Manurung.

Istri Kombes Khrisna Murti, Polisi #KamiNaksir Sekarang Rajin Telepon, Takut Suaminya Diambil Orang

"Mengadili, dengan ini terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah menurut hukum," putus Majelis Hakim Sri Wahyuni di ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020).

Hakim menilai Febi tidak bersalah dan upaya dilakukan Febi untuk menagih utang Rp 70 juta.

Ada beberapa poin pertimbangan yang dibacakan oleh hakim Sri Wahyuni.

Dalam amar putusannya ia menyebutkan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum pencemaran nama baik dari saksi Korban Fitriani Manurung.

Istri Kombes yang menjadi saksi korban, Fitriani Manurung, memberikan keterangan di PN Medan, Selasa (18/2/2020).
Istri Kombes yang menjadi saksi korban, Fitriani Manurung, memberikan keterangan di PN Medan, Selasa (18/2/2020). (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

"Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung, sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung, karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang," timbang Hakim di Ruang cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020).

Lanjut hakim, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang (mengutang) kepada Febi Nur Amelia melalui rekening suaminya atas nama Ilsarudin.

"Menimbang, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang dari terdakwa Febi Nur Amelia melalui bukti transfer melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin sebanyak dua kali," baca hakim di amar putusannya.

Selain itu, pertimbangan lain majelis hakim, menyatakan dari bukti chat pesan singkat WhatsApp, Febi sudah ada upaya menagih utang dan dinyatakan sabar oleh Fitriani Manurung.

"Dari bukti pesan singkat WhatsApp terlihat jelas bahwa Febi sudah sempat menagih utangnya dan dilakukan blokir oleh korban Fitriani Manurung," sebut hakim.

Pada tahun 2019, kata hakim Febi juga sempat menagih utang melalui message dan kembali tak ada jawab. 

Febi Nur Amelia (tengah) pingsan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan terkait kasus UU ITE, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (6/10/2020). Hakim memvonis Febi bebas atas dakwaan kasus ITE saat menagih hutang istri polisi di media sosial.
Febi Nur Amelia (tengah) pingsan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan terkait kasus UU ITE, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (6/10/2020). Hakim memvonis Febi bebas atas dakwaan kasus ITE saat menagih hutang istri polisi di media sosial. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

"Sehingga terdakwa Febi melakukan postingan tersebut sebagai upaya terakhir," kata hakim.

Bahkan dalam isi pertimbangan itu, majelis hakim menyebut JPU juga menyatakan bahwa Fitriani Manurung meminjam uang kepada Febi Nur Amelia

Saat majelis hakim membacakan putusannya, Febi Nur Amelia terlihat gelisah dan ingin minum di ruang sidang.

Seusai palu di ketok, Febi yang ingin bangkit dari kursi pesakitan PN Medan itu Febi langsung terjatuh pingsan.

Febi sempat dibaringkan dikursi panjang tempat biasa dia duduk saat menjalani sidang, terlihat air matanya terus mengalir.

Dituntut  Jaksa Dua Tahun Penjara

Sebelumnya, Febi Nur Amelia dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan dua tahun penjara, karena telah mengupload tulisan menagih utang di Instagram.

"Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman dua tahun penjara," tuntut Jaksa Randi Tambunan kepada Majelis Hakim Sri Wahyuni, diruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7/2020).

Terdakwa Febi Nur Amelia pingsan dan terduduk di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020).
Terdakwa Febi Nur Amelia pingsan dan terduduk di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020). (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Jaksa menganggap terdakwa bersalah telah melanggar pasal pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. 

Dengan pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tanpa hak mendistribusikan dan mencermarkan nama baik seseorang. 

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujarnya.

Setelah dibacakan nota tuntutan jaksa, hakim meminta terdakwa untuk menanggapi tuntutan jaksa. 

"Saya merasa tuntutannya tidak pas Bu Hakim," jawabnya sepotong, sambil majeleis hakim menutup persidangan.

Dari pantauan Tribun, terlihat wajah terdakwa Febi sedikit tegang.

Selain itu, terdakwa Febi juga terlihat tetap modis walau agenda tuntutan.

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, perkara ini bermula pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 Wib saat saksi Fitriani Manurung berada di rumah.

Setelah itu saksi yang bernama Haryati merupakan adik kandung dari saksi Fitriani Manurung ada memberi informasi yang ada melihat postingan dari media sosial melalui akun Instagram atas nama atau username feby25052.

JPU juga menerangkan, bahwa yang membuat postingan melalui media sosial akun Instagram yaitu terdakwa Febi Nur Amelia yang mana isi postingan tersebut, telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung dengan cara membuat postingan melalui akun Instagram atas nama feby25052 yang berisi tulisan.

"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang," ucap Jaksa.

Tujuan dari terdakwa membuat postingan Instastory di akun Instagram dengan usename feby25052, dengan tujuan untuk menagih hutang kepada Fitriani Manurung yang sampai saat ini belum dibayar sejak tanggal 12 Desember 2016.

Bahwa sebelumnya sekira bulan Desember 2016 Fitriani Manurung ada mencoba meminjam uang sekitar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada terdakwa Febi Nur Amelia yang mana sepengetahuan terdakwa Febi Nur Amelia uang tersebut akan dipergunakan untuk mempromosikan jabatan suami dari Fitriani Manurung.

"Kemudian pada sekira tahun 2017, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh saksi Fitriani Manurung tetapi pada saat itu saksi Fitriani Manurung ada memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa saksi Fitriani Manurung belum bisa membayar uang tersebut," tutur JPU.

Tidak lama kemudian saat itu juga setelah terdakwa menagih uang tersebut kepada Fitriani Manurung, Fitriani Manurung langsung memblokir akun Whatsapp milik terdakwa yang bermaksud Febi tidak dapat menghubungi dan menagih uang tersebut.

Pada tahun 2019, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba mengirimkan psan melalui akun Instragram secara pribadi akan tetapi Fitriani Manurung mengaku tidak mengenal terdakwa Febi Nur Amelia dan tidak merasa mempunyai hutang terhadap terdakwa dan pada saat itu juga akhirnya Fitriani Manurung memblokir kembali akun Instagram milik pribadi terdakwa.

"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar hutang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," pungkas JPU. 

Fitriani Ngotot Tidak Punya Utang

Setelah lawannya di sidang pencemaran nama baik bebas dan dinyatakan hakim terbukti melakukan pinjaman uang sebesar Rp 70 juta Fitriani Manurung menyatakan hal tersebut tidak benar.

"Saya tidak pernah berutang kepada saudara Febi Nur Amelia, namun saya sesalkan kenapa hakim menyatakan saya terbukti memiliki utang kepada dia, itukan tandanya hakim berat sebelah," kata Fitriani Manurung saat dihubungi, Selasa (6/10/2020).

Lanjutnya, ia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang benar-benar ada dirinya meminjam kepada terdakwa Febi Nur Amelia.

"Tidak ada bukti yang menyatakan saya mengutang, bukti transfer itu atas nama kepada suami saya.

Dan, saat saya tanyakan kepada suami saya, bahwa itu untuk beli tas titipan dari suaminya," kata Fitriani Manurung.

Lanjutnya lagi, dia tidak pernah melakukan blokir terhadap terdakwa Febi Nur Amelia.

Pasalnya bila diblokir, terdakwa tidak bisa men-tagging (menandai melalui Instagram) akun Instagram Fitriani Manurung.

"Kalau saya blokir, kan ga bisa dia tag nama saya, jadi kalian sudah bisa simpulkan," katanya.

Bahkan Fitriani menyatakan hakim keliru atas pertimbangan hakim, menurutnya dalam amar putusan hakim, terdapat bahwa JPU Randi Tambunan menyatakan dirinya memang mengutang kepada terdakwa.

"Bahkan coba kalian lihat tadi, dalam pertimbangan hakim dikatakannya JPU menyatakan saya ada memiliki utang kepada terdakwa," kata Fitriani Manurung.

.

.

.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Divonis Bebas dalam Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Febi: Saya yang Diutangi, Saya yang Dipidana

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved