Kritikan Fadli Zon dan Fahri Hamzah soal UU Cipta Kerja yang Disahkan DPR: Tak Nyambung
Buruh dan sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja. Tak terkecuali politikus seperti Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
"Tapi yang disasar omnibus law kok isu ketenagakerjaan? Bagaimana ceritanya? Jadi, antara diagnosa dengan resepnya sejak awal sudah tak nyambung," ucap Fadli.
Karena itu, Fadli Zon dapat memahami kenapa saat ini masyarakat banyak yang gelisah dan marah terhadap omnibus law.
"Mereka melihat kalau kepentingan dan suara mereka sama sekali kurang diperhatikan. Kaum buruh, yang saat ini berada dalam posisi sulit akibat Covid-19, posisinya jadi kian terpojok," kata Anggota Komisi I DPR itu.
Dalam catatannya, kata Fadli, ada beberapa isu yang memang mengusik rasa keadilan buruh.
• Ramalan Zodiak Asmara Kamis 8 Oktober 2020, Libra Makin Mesra, Scorpio Nostalgia, Aquarius Masalah
• Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 8 Oktober 2020, Aries Undang Masalah, Virgo Terguncang, Aquarius Kasih
Misalnya, skema pesangon kepada pekerja yang di-PHK diubah dari sebelumnya 32 bulan upah, kini menjadi 25 bulan upah.
Kemudian, penghapusan UMK (Upah Minimum Kabupaten) menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi).
Padahal, kata Fadli, menurut data lapangan, besaran UMP pada umumnya adalah di bawah UMK.
"Sehingga, alih-alih meningkatkan kesejahteraan buruh, omnibus law ini belum apa-apa sudah akan menurunkan kesejahteraan mereka," ujar Fadli.
Selain itu, Fadli juga melihat hak-hak pekerja yang sebelumnya dijamin, seperti hak istirahat panjang, uang penghargaan masa kerja, serta kesempatan untuk bekerja selama 5 hari dalam seminggu, kini tidak ada lagi.
"Sehingga, secara umum, omnibus law ini memang tak memberi rasa keadilan, bukan hanya buat buruh, tapi juga buat masyarakat secara umum," ucapnya.
Terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menilai pembuatan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja melanggar konstitusi.
Sehingga, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membatalkan seluruh isi dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
"Omnibus law itu, otomatis jelas melanggar konstitusi karena prinsipnya dalam negara demokrasi itu, merampas hak undang-undang, itu tidak boleh," kata Fahri dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
"Pembuatan undang-undang harus mengacu pada tata cara pembuatan undang-undang, bukan hanya soal sosialiasi, tapi harusnya pakai Perppu dan diuji di DPR," sambung Fahri.
Menurut, UU Cipta Kerja bukan undang-undang hasil revisi atau amandemen, melainkan undang-undang baru yang dibuat dengan menerobos banyak undang-undang.