Mahfud MD Sebut Pemerintah Akan Berikan Sanksi Tegas Pada Pendemo yang Membuat Kerusuhan

Mahfud menyebut, aksi anarkistis itu dilakukan dengan merusak dan membakar fasilitas umum, melukai petugas, dan juga menjarah.

Editor: Eko Setiawan
KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan Bogor. Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan memulangkan WNI eks ISIS ke tanah air. 

TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Aksi demo yang rusuh dibeberapa daerah membuat sebagian fasilitas umum menjadi rusak.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah menyatakan ketegasannya.

Mereka akan menindak para perusuh yang melakukan aksi anarkis selama masa unjuk rasa.

Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jogja Ricuh, Satu Resto Dibakar Massa

Demo Tolak UU Cipta Kerja Rusuh, Massa Bakar Halte Transjakarta Bundaran HI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan menindak tegas massa yang berlaku anarkistis saat menggelar unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

"Demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020) malam.

Mahfud menuturkan, pemerintah menyayangkan adanya aksi anarkistis dalam penyampaian pendapat.

Mahfud menyebut, aksi anarkistis itu dilakukan dengan merusak dan membakar fasilitas umum, melukai petugas, dan juga menjarah.

Menurut Mahfud, aksi anarkistis tersebut sudah masuk dalam kategori tindakan kriminal.

"Tindakan itu jelas tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," kata dia.

Ditanya Soal Isi UU Omnibus Law, Begini Kata Seorang Buruh yang Ikut Aksi Demo 

Ia menambahkan, pemerintah pada dasarnya menghormati kebebasan berpendapat masyarakat saat menyikapi UU Cipta Kerja.

Namun demikian, penyampaian pendapat tersebut sebaiknya dilakukan secara damai.

"Sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum," terang dia.

Aksi demonstrasi ini berlangsung hampir di tiap kota. Mereka yang berunjuk rasa terdiri dari buruh, mahasiswa, pelajar, hingga elemen masyarakat lainnya.

Para demonstran menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko Polhukam Mahfud MD: Pemerintah Akan Bersikap Tegas atas Aksi Anarkis"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved