MK Akan Bersikap Netral Dalam Uji Materi UU Cipta Kerja: Silahkan Kawal dan Monitor
Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan permohonan dukungan dari MK terhadap UU Cipta Kerja. Fajar memastikan pihaknya tak akan terpengaruh dengan p
Ida juga memastikan bahwa upah minimum kabupaten/kota ( UMK) masih dipertahankan.
"Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Selain itu ketentuan mengenai upah minimum kabupaten/kota juga tetap dipertahankan.
Saya ulang untuk menegaskan bahwa upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan," katanya.
Hal lainnya lanjut Menaker, UU Cipta Kerja menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum. Menurut dia, ini telah jelas disebutkan di dalam UU Cipta Kerja.
Di samping itu juga, memperkuat perlindungan upah bagi para pekerja/buruh serta meningkatkan pertumbuhan sektor usaha mikro dan kecil, di dalam UU Cipta Kerja juga mengatur pengupahan di sektor UMKM.
Ida menekankan, pembuatan beleid tersebut tidak hanya mementingkan pekerja informal, tetapi juga harus memastikan perlindungan bagi usaha mikro dan kecil.
"Jadi, perluasan kesempatan kerja juga kita harapkan dari UMKM kita dan akan diatur pengupahannya di dalam Undang-Undang Cipta Kerja," ujar dia.
Prematur Menyimpulkan UU Cipta Kerja Buat Pekerja Rentan PHK
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, semangat yang dibangun dalam Undang-Undang Cipta Kerja yakni untuk memperluas penyediaan lapangan kerja, bukan justru menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Sangat prematur apabila secara tergesa-gesa kita menyimpulkan bahwa UU Cipta Kerja akan rentan terhadap PHK pekerja atau buruh," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).
Justru, kata dia, UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR tersebut akan menyerap banyak tenaga kerja dan menciptakan lapangan kerja yang baru. Bahkan, pemerintah meyakini bahwa UU Cipta Kerja akan melindungi para pekerja, terutama bagi yang terkena PHK perusahaan. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan jud
(Tribunnewsmaker.com/*)