UU Cipta Sudah Disahkan, Rencana Jokowi Selanjutnya Dibocorkan Menaker

Menurutnya, berbagai PP yang akan mengatur klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja tersebut, rencananya akan diselesaikan pada akhir Oktober 2020 in

Editor: Eko Setiawan
BPMI Setpres/Laily Rachev
Presiden Joko Widodo 

Sementara di kedaulatan SDA, ia menyebutkan bahwa pengesahan omnibus law memaksa kehidupan petani semakin terancam oleh pembukaan keran impor untuk kebutuhan pangan.

Pasalnya, omnibus law berdampak juga pada pasal UU No. 18/2012 tentang pangan.

Sebelumnya, ketentuan Pasal 1 angka 7 UU No. 18/2012 tentang pangan disebutkan:

"Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional yang bersumber dari hasil produksi dalam negeri dan atau impor apabila sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan."

Akan tetapi di dalam omnibus law tersebut, ketentuan itu berubah menjadi:

"Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan."

"Jika dicermati lebih dalam, ketentuan baru versi UU Cipta Kerja seolah meligitimasi impor pangan sebagai sumber utama penyediaan pangan dalam negeri."

"Padahal di UU eksisting, pilihan impor pangan hanya diambil apabila sumber utama belum memenuhi kebutuhan dalam negeri."

"Konsekuensinya, industri pertanian dalam negeri terancam, khususnya kesejahteraan petani yang kelak terabaikan," kata Bukhori.

"Sehingga semakin jelas terlihat, bahwa Omnibus Law telah menghilangkan keberpihakan Negara terhadap kepentingan anak bangsa untuk berdaulat di atas negeri sendiri," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Whiesa/chaerul umam) (Kompas.com/Muhammad Idris/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah UU Cipta Kerja Disahkan DPR, Apa Rencana Presiden Jokowi Selanjutnya? Ini Kata Menaker

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved