PILKADA KARIMUN
Bawaslu Karimun Temukan 16 Potensi Pelanggaran di Pekan Pertama Kampanye, 3 ASN Tak Netral
Bawaslu Karimun menemukan 16 potensi pelanggaran dari 37 kegiatan kampanye, Ada PNS tidak netral
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Tahapan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun masih berjalan.
Bawaslu Karimun menemukan 16 potensi pelanggaran dari 37 kegiatan kampanye.
Sebanyak 11 kegiatan kampanye dilaksanakan di Kecamatan Meral Barat, 10 pelanggaran di Kecamatan Meral, 7 pelanggaran di Kecamatan Kundur, 7 pelanggaran di Kecamatan Kundur Barat, 1 pelanggaran di Kecamatan Kundur Utara, dan 1 pelanggaran di wilayah Kecamatan Karimun.
"37 itu total keseluruhan kegiatan kampanye. 16 yang berpotensi menjadi pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Nurhidayat.
Pihaknya telah membahas remuan pelanggaran-pelanggaran tersebut dalam rapat evaluasi satu pekan pelaksanaan kampanye.
Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, Bawaslu mengambil tindakan. Diantaranya dengan langsung memberikan sanksi teguran di lokasi kampanye.
Sementara Ketua Satgas 5 Gakkum Mantap Praja Polres Karimun tahun 2020, AKP Herie Pramono mengatakan temuan pelanggaran yang ditemukan adalah adanya tiga ASN yang dinilai tidak menjaga netralitas.
"Kita melakukan maping dan monitoring terhadap pelanggaran Pemilu. Berdasarkan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Karimun ada 3 ASN yang tidak netral pada pelaksanaan penyelengaraan kampanye pilkada Kabupaten Karimun 2020," terang Perwira Polri yang juga menjabat Kasat Reskrim Polres Karimun.
Herie meenyebutkan pihaknya melakukan tindak lanjut penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan tersebut.
"Untuk tindak lanjut melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilu," kata Herie.
Selain itu Polres Karimun melalui tim cyber troops juga melakukan patroli dunia maya terhadap empat media sosial, yaitu facebook, instagram, youtube dan twiter.
Herie juga mengimbau pihak yang merasa dirugikan akibat postingan orang tak bertanggungjawab di media sosial, agar segera melaporkan ke Polres Karimun.
"Jika ada yang merasa dirugikan akibat posotingan medsos maka segera melaporkan ke Satreskrim Polres Karimun," pesan Herie. (ayf)