BP Batam Mulai Terima Lamaran Karyawan ATB, Ada yang Tidak Diberi Pesangon Karena Langgar Aturan
Menurut Head of Secretary ATB, Maria Jacobus, pihaknya tetap akan memberikan hak karyawan berupa pesangon dengan satu syarat.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jelang berakhirnya kontrak PT. Adhya Tirta Batam (ATB), kepastian nasib karyawan mereka pun dipertanyakan.
Selain kepastian status, perihal pesangon karyawan ATB pun ikut disorot.
Menurut Head of Secretary ATB, Maria Jacobus, pihaknya tetap akan memberikan hak karyawan berupa pesangon dengan satu syarat.
"Pesangon diberikan kepada karyawan yang tidak melanggar CoC, PKB, dan lainnya sampai akhir konsesi nanti dengan ketentuan sesuai peraturan perundangan," ungkap dia menjawab pertanyaan Tribun Batam, Minggu (11/10/2020).
• BP Batam dan ATB Sepakat Jamin Air Lancar hingga Konsesi Berakhir
• SIAP Kelola Air Bersih Gantikan ATB, PT Moya Indonesia Mulai Datangkan Karyawan ke Batam
Selama menjalankan operasional air di Batam, Maria mengungkapkan, sudah ada beberapa karyawan yang melanggar peraturan kerja dan kode etik perusahaan.
"Kalau melanggar ya tak dapat (pesangon)," paparnya lagi.
Sementara itu, untuk status karyawan ATB pasca konsesi berakhir, Maria mengatakan jika pihaknya tak ingin membatasi minat karyawannya.
Dia mempersilakan mereka untuk bergabung dalam pengelolaan SPAM selanjutnya di Kota Batam jika memang para karyawan menghendakinya.
"Lanjut bekerja bagi yang berminat mau lanjut. Tapi kalau setelah 14 November, silakan saja mau kemana-mana," tambah dia.
Terpisah, Badan Pengusahaan (BP) Batam menyebut, pihaknya mulai menerima lamaran dari beberapa karyawan PT. Adhya Tirta Batam (ATB) jelang berakhirnya konsesi pengelolaan air.
Bahkan, beberapa surat elektronik (email) karyawan ATB yang masuk telah dilakukan pemetaan (mapping) untuk disesuaikan dengan implementasi pada pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Batam selanjutnya.
"BP Batam mengirimkan surat elektronik kepada karyawan ATB yang telah mendaftar di bulan Mei 2020 dan menyampaikan beberapa informasi di dalamnya," ujar Kepala Biro Humas, Protokol, dan Promosi BP Batam, Dendi Gustinandar.
Bahkan, Dendi mengatakan pihaknya juga terus membangun komunikasi dengan ATB hingga batas waktu yang ditentukan.
Dalam komunikasi itu, Dendi menyebut jika kedua belah pihak sepakat untuk menjaga kepentingan warga Batam dengan menjamin kelancaran SPAM jelang berakhirnya konsesi air. (tribunbatam.id/ ichwannurfadillah)