Jokowi Beri Menaker Ida Fauziyah Tugas Berat, Segera Rumuskan PP UU Cipta Kerja

Sebelumnya ia juga berkunjung ke kediaman Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU) KH Said Aqil Siroj beserta jajaran pengurus PBNU di J

Editor: Eko Setiawan
(Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). 

Namun, saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai subtansi dari Undang-Undang ini  dan hoaks di media sosial.

Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi, UMK (Upah Minimum Kota/ Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi). Hal ini tidak benar, karena faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

Ada juga yang menyebut Upah Minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.

Kemudian adanya kabar yang menyebutkan semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar, hak cuti, tetap ada dan dijamin.

Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak, ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang, yang benar jaminan sosial tetap ada.

Yang sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Itu juga tidak benar. AMDAL tetap ada bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat. Tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.

Ada juga berita mengenai Undang-Undang Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Ini juga tidak benar karena yang diatur hanya pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Sedangkan pendidikan tidak diatur dalam undang-undang ini, apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren, itu sama sekali tidak diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku.

Kemudian diberitakan, bahwa keberadaan Bank Tanah. Bank Tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan serta reforma agraria.

Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan, dan kita selama ini tidak memiliki Bank Tanah.

Saya tegaskan lagi bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak ada.

Perizinan berusaha dan pengawasan tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ini agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah dan penetapan NSPK ini dapat nanti akan diatur dalam PP atau Peraturan Pemerintah.

Selain itu, kewenangan perizinian atau non perizinan berusaha tetap ada di Pemda sehingga tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis, dan prosedur berusaha di daerah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved