TANJUNGPINANG TERKINI
Terinspirasi Demo di Medsos, 12 Oknum Pelajar Rusak Pos Jaga Kantor DPRD Kepri Dibebaskan Polisi
Oknum pelajar ini sebelumnya dibawa Satreskrim Polres Tanjungpinang karena merusak pos jaga kantor DPRD Kepri. Mereka hanya diberikan pembinaan.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dua belas oknum pelajar yang sebelumnya berurusan dengan Satreskrim Polres Tanjungpinang kini diperbolehkan pulang.
Mereka akhirnya hanya diberi pembinaan, setelah terbukti merusak pos jaga kantor DPRD Kepri, Jumat (9/10).
Lima oknum pelajar sebelumnya diamankan personel Polres Tanjungpinang.
Dari hasil interogasi polisi, masih ada 7 rekannya lagi yang ikut bersama aksi pengrusakan.
Kepada polisi, mereka termotivasi merusak pos jaga kantor DPRD Kepri setelah melihat postingan demonstrasi yang terjadi pada sejumlah daerah di Indonesia yang menolak Omnibus Law.
Menggunakan sepeda motor, mereka melempar batu ke pos jaga kantor wakil rakyat tersebut.
Tidak hanya sekali, aksi itu mereka lakukan berulang kali.
• VIDEO - Saat Demo Omnibus Law, Emak-emak Naik Motor Bawa Bebek Terobos Barikade
• 3 Orang Dibekuk Satreskrim Polres Tanjungpinang, Diduga Terlibat Pencurian Ponsel, 1 Masih Buron
"Kami berikan pembinaan dan panggil guru serta orang tuanya. Awalnya 5 orang, kata teman-temannya masih ada 7 kawannya lagi. Sudah kami amankan semuanya," Kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra, Minggu (11/10/2020).
Belasan oknum pelajar yang terlibat aksi pengrusakan itu akhirnya dikembalikan kepada orang tuanya.
Pihaknya pun mengimbau kepada orang tua agar memantau juga aktivitas anaknya.
"Tidak hanya itu, berikan pula pemahaman agar tidak melakukan aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Buat para pelajar, tugas utama kalian adalah belajar dengan giat demi menggapai cita-cita," sebutnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)