Beredar Pesan Berantai Ajakan Demo di Istana Presiden, Isinya Mengerikan, Lengserkan Jokowi
Tidak seperti pesan ajakan demonstrasi biasa, pesan berantai di WA itu menggunakan kata-kata yang dinilai mengerikan
TRIBUNBATAM.id - Sebuah pesan berantai tentang ajakan aksi demonstrasi beredar di WhatsApp, Senin (12/10/2020).
Tidak seperti pesan ajakan demonstrasi biasa, pesan berantai di WA itu menggunakan kata-kata yang dinilai mengerikan.
Targetnya tak main-main, yakni melengserkan Joko Widodo atau Jokowi lengser dari kursi Presiden saat ini.
Dalam pesan berantai itu juga tertulis, unjuk rasa digelar sebagai bagian dari bentuk pernyataan sikap sejumlah ormas terhadap UU Cipta Kerja.
*Breaking News* Pernyataan Sikap Bersama FPI, GNPF Ulama, PA 212 Dan HRS Center Tentang Penolakan Terhadap UU Ciptaker," dikutip Tribunnews.com sebagaimana tertulis dalam pesan berantai itu.
Unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Istana Merdeka oleh sejumlah ormas itu akan digelar pada Selasa, 13 Oktober 2020, besok.
Dalam pesan berantai itu turut tertulis ajakan kepada para pelajar STM dan SMA untuk bergabung dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Istana Merdeka.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa aksi unjuk rasa itu akan digelar di Istana Merdeka pada Selasa besok mulai pukul 13:00 WIB sampai presiden lengser.
"Hari : Selasa
Tgl. : 13 Oktober 2020
Jam : 13.oo sampai Jokowi Lengser
Titik Kumpul : Istana Presiden RI
Dikutip Tribunnews.com dari pesan berantai itu.
Berikut isi lengkap pesan berantai ajakan demo tolak UU Cipta Kerja yang diterima Tribunnews.com.
*Breaking News* Pernyataan Sikap Bersama FPI, GNPF Ulama, PA 212 Dan HRS Center Tentang Penolakan Terhadap UU Ciptaker
===============
*PERHATIAN PENTING*
*DAN MENDESAK*
*DIHARAP SEGENAP SELURUH RAKYAT, MAHASISWA, BURUH, PELAJAR STM, SMK, KARYAWAN, PETANI, NELAYAN, OJOL, PKL, INTELEKTUAL, ITE, PROFESIONAL, ORMAS, MAJELIS TAKLIM, PESANTREN, PADEPOKAN, SUPRANATURAL BANTEN, JABAR, JATENG, JATIM, BALI, MADURA, KALIMANTAN, SULAWESI, SUMATERA, MALUKU, PAPUA*
UNTUK BERGABUNG DALAM ACARA DEMO OMNIBUS LAW
*DEMO OMNIBUS LAW*
*DI ISTANA PRESIDEN RI*
Hari : Selasa
Tgl. : 13 Oktober 2020
Jam : 13.oo sampai Jokowi Lengser
Titik Kumpul : Istana Presiden RI
Kontak : 08 777 312 1961
Ustadz Damai Hari Lubis
Jokowi Minta polisi Tegas
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden ( KSP) Donny Gahral Adian menyebut, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri untuk menindak pelaku tindak pidana saat aksi unjuk rasa tolak omnibus law UU Cipta Kerja.
Menurut dia, hal itu disampaikan Jokowi saat menggelar rapat internal secara virtual membahas UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020) pagi.
Donny mengakui rapat itu salah satunya membahas soal kericuhan yang terjadi selama aksi unjuk rasa.
"(Perintah Jokowi) aparat penegak hukum harus memproses semua yang memang melakukan tindak pidana selama aksi.
Kita kan negara hukum, semua harus diproses secara hukum," kata Donny kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020).
Selain itu, dalam rapat tersebut Jokowi juga memerintahkan para menterinya untuk lebih mengintensifkan lagi komunikasi publik terkait UU Cipta Kerja.
Para menteri terkait diminta terus mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja sekaligus membantah berbagai hoaks yang beredar.
"Agar bisa dipahami dengan jelas, tak menimbulkan kesalahpahaman dan semua yang terlibat wajib untuk menjelaskan ke publik mengenai apa manfaatnya dan membantah berbagai hoaks tentang UU ini," kata Donny.
Jokowi juga, kata dia, meminta 34 gubernur yang mengikuti rapat itu untuk satu suara mendukung UU Cipta Kerja.
Jokowi meyakinkan para gubernur bahwa UU Cipta Kerja yang ramai-ramai diprotes buruh dan mahasiswa justru dibutuhkan untuk meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan.
"Jadi tidak ada yang dipresepsi orang selama ini bahwa ini untuk merugikan rakyat.
Ini sepenuhnya ditujukan untuk kemaslahatan bersama agar ekonomi bisa pulih dan kembali normal," katanya.
Donny menambahkan, tuntutan demonstran agar Jokowi menerbitkan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja tak dibahas dalam rapat itu.
Pemerintah meminta masyarakat yang keberatan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepolisian RI mencatat ada 3.862 orang yang ditangkap dalam rangkaian aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung pada Kamis (8/10/2020) kemarin.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, mereka yang ditangkap kini masih berada di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Argo Yuwono membeberkan, 3.862 orang yang ditangkap itu terdiri dari beberapa kelompok yakni kelompok anarko, masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, buruh, dan pengangguran.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Isi Pesan Berantai di WhatsApp soal Ajakan Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Istana Presiden, https://wow.tribunnews.com/2020/10/12/isi-pesan-berantai-di-whatsapp-soal-ajakan-aksi-tolak-uu-cipta-kerja-di-istana-presiden?page=all.