Ada 3 Versi Draf RUU Cipta Kerja yang Beredar, DPR Sahkan yang Mana?
Dilansir oleh Kompas, total ada tiga versi draf RUU Cipta Kerja yang beredar luas.
Editor: Anne Maria
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-undang Cipta Kerja.
Pengesahan tersebut dilakukan DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu.
Namun hingga saat ini, keberadaan draf RUU Cipta Kerja masih menuai polemik.
Buka hanya satu, namun setidaknya ada beberapa draf RUU Cipta Kerja yang beredar di publik.
Dilansir oleh Kompas.com, total ada tiga versi draf RUU Cipta Kerja yang beredar luas.
Beberapa saat sebelum pengesahan di rapat paripurna, satu di antara seorang pimpinan Badan Legislatif (Baleg) DPR memberikan draf RUU Cipta Kerja kepada wartawan.
Kemudian pada Senin (12/10/2020) kemarin, beredar juga draf Undang-Undang Cipta Kerja dengan versi terbaru.
Kali ini, draf yang tersebar tersebut berjumlah 1035 halaman.
Di halaman terakhir, terdapat kolom untuk tanda tangan pimpinan DPR Aziz Syamsuddin.
Menariknya, draf ini beredar di kalangan akademisi dan wartawan dengan nama penyimpanan " RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf".
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti mengenai sumber awal draf RUU Cipta Kerja versi terbaru ini.
Belum ada tanggapan atau konfirmasi dari pimpinan DPR atau Baleg DPR mengenai versi terbaru RUU Cipta Kerja itu.
Sejumlah versi yang berbeda itu membuat draf final RUU Cipta Kerja semakin simpang siur.
Apalagi, belum ada draf final RUU Cipta Kerja yang bisa diakses publik di saluran resmi.
Sementara itu, di situs DPR (dpr.go.id), draf RUU Cipta Kerja yang diunggah juga berbeda dengan yang disebarkan Awi kepada wartawan atau draf yang beredar pada Senin ini.
Dokumen RUU Cipta Kerja yang diunggah di situs DPR berjumlah 1.028 halaman, tetapi tidak memiliki tanggal yang jelas.
Dengan demikian, setidaknya ada tiga versi draf RUU Cipta Kerja, yang berjumlah 905 halaman, 1.035 halaman, dan 1.028 halaman.
Sebelumnya, memang diungkapkan bahwa belum ada draf final RUU Cipta Kerja.
Lantas, dokumen mana yang disahkan DPR?
Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo pada Kamis (8/10/2020) menyatakan, DPR masih melakukan penyempurnaan terhadap draf RUU Cipta Kerja.
Ia pun mengatakan, draf yang beredar belum final dan khawatir orang terprovokasi karena naskah tersebut.
"Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan," kata Firman.
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto, mengungkapkan bahwa semua anggota Dewan tidak menerima draf final RUU Cipta Kerja saat rapat paripurna pengesahan.
"Lalu di tengah paripurna, bahan drafnya (UU Cipta Kerja) belum ada di tangan para anggota. Sampai hari ini belum dikirim dan belum kelihatan barangnya di anggota," kata Mulyanto dalam diskusi daring, Kamis (8/10/2020).
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awi) tak membantah pernyataan para anggota.
Ia mengamini bahwa Baleg DPR masih memperbaiki draf UU Cipta Kerja.
Namun, ia menegaskan, koreksi yang dilakukan hanya sebatas pada kesalahan ketik atau pengulangan kata.
"Kami sudah sampaikan, kami minta waktu bahwa Baleg dikasih kesempatan untuk me-review lagi, takut-takut ada yang salah titik, salah huruf, salah kata, atau salah koma. Kalau substansi tidak bisa kami ubah karena sudah keputusan," ujar Awi kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2020).
Artinya, menurut Awi, koreksi hanya sebatas pada redaksional, bukan substansi.
Awi mengatakan, koreksi redaksional terhadap RUU yang sudah disahkan pada rapat paripurna merupakan hal yang wajar.
Ia sekaligus membantah bahwa kesalahan-kesalahan itu diakibatkan RUU Cipta Kerja dibahas dan disahkan dengan tergesa-gesa.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 72 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPR memiliki waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal pengesahan untuk menyampaikan RUU kepada presiden.
Selanjutnya, RUU akan otomatis terundangkan dalam 30 hari setelah tanggal pengesahan dengan atau tanpa tanda tangan presiden.
"Dalam pengesahan RUU, semua ada kesempatan untuk melakukan koreksi. Bukan mengubah substansi. Apalagi pembahasan UU ini kan kami dibatasi waktu, yaitu tiga kali masa sidang. Jadi harus disahkan. Tapi kan sudah selesai, kecuali belum selesai lalu disahkan itu repot," kata Awi.
Selain itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan, dalam tata tertib DPR tidak ada kewajiban membagikan draf final RUU kepada seluruh anggota saat pembahasan dalam Rapat Paripurna.
Menurut dia, RUU tersebut telah disepakati seluruh fraksi bersama pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat I.
Dinilai cacat hukum
Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menilai, tidak seharusnya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang belum final naskahnya disahkan menjadi Undang-Undang.
Ia menyebutkan bahwa kedudukan RUU itu cacat hukum.
Presiden Joko Widodo pun disarankan untuk tidak menandatangani UU yang baru diketok palu oleh DPR pada Senin (5/10/2020) lalu itu.
Sebab, kedudukan UU yang belum final tetapi telah disahkan adalah cacat hukum.
"Karena bagaimanapun juga naskah yang akan diplenokan itu naskah yang paling akhir dari berbagai tahapan, mulai dari panja dan yang paling tinggi itu pleno atau paripurna. Paripurna itu sudah bukan wacana lagi, tapi pengesahan," kata Asep kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020).
Secara kronologi, ia menjelaskan, pembahasan sebuah RUU dilakukan mulai di tingkat panitia kerja untuk menyusun rumusan pasal demi pasal yang akan dimasukkan ke dalam sebuah UU.
Setelah di tingkat panja selesai, maka naskah akan dilihat oleh tim sinkronisasi untuk dikoreksi, termasuk bila ada kesalahan dalam penulisan kata atau typo serta kurangnya tanda baca.
Kemudian, naskah yang telah disepakati akan diparaf oleh masing-masing fraksi sebelum dibawa ke pleno rapat paripurna untuk disetujui atau tidak secara bersama-sama oleh para anggota dewan yang hadir.
"Itu typo sudah harus selesai," ucapnya.
"Karena kalau typo, itu khawatir akan mengubah substansi. Dulu pernah UU Kesehatan, ada namanya pasal tembakau, dianggap typo, tapi kemudian mengubah substansi. Itu yang menjadi fatal," kata Asep.
(Tribunnewswiki.com/Ami, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Lagi Versi Baru RUU Cipta Kerja, yang Mana Draf Finalnya?"
