Fahri Hamzah Sebut Presiden dan Kabinet Tidak Paham Dengan Omnibus Law

Melalui akun Youtube Fahri Hamzah Official yang diunggah Minggu (11/10/2020), dirinya menyebut undang-undang Omnibus Law seperti undang-undang sapu ja

Editor: Eko Setiawan
Tangkap Layar YouTube Mata Najwa
Fahri Hamzah Sebut Presiden dan Kabinet Tidak Paham Dengan Omnibus Law 

TRIBUNBATAM.id |BATAM - UU Cipta Kerja membuat heboh dan Indonesia, hal tersebut membuat kerusuhan di sejumlah daerah karena adanya penolakan.

Fahri Hamzah buka suara terkait disahkannya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja

Melalui akun Youtube Fahri Hamzah Official yang diunggah Minggu (11/10/2020), dirinya menyebut undang-undang Omnibus Law seperti undang-undang sapu jagat dan otoriter.

Baca juga: Dimanakah Presiden Jokowi saat Demo Tolak UU Cipta Kerja Berujung Bentrok Hari Ini?

Baca juga: Link Live Streaming TV One Demo Hari Ini Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

Baca juga: Mengapa Polisi Tangkap 8 Aktivis KAMI Terkait UU Cipta Kerja? Jumhur Hidayat hingga Anton Permana

Menurut Fahri, para penyusun UU Cipta Kerja sendiri tidak paham masalahnya.

"Termasuk juga akar ini tidak disadari oleh pemerintah. Presiden, wakil presiden, para menko, dan jajaran kabinet enggak paham soal ini," komentarnya.

"Saya sudah lacak ini dari awal, memang orang-orang ini enggak paham," lanjut mantan Wakil Ketua DPR ini.

Fahri Hamzah (Ilustrasi)
Fahri Hamzah (Ilustrasi) (Tribunnews/Jeprima)

Bahkan Fahri Hamzah mengatakan mazhab undang-undang Omnibus Law adalah otoriter.

Menurut Fahri sendiri, tidak mungkin menyederhanakan 79 undang-undang menjadi omnibus law.

Maka dari itu, tidak mungkin 79 undang-undang ini disederhanakan begitu saja.

Fahri menilai alasan 'penyederhanaan perizinan' ini justru akan menimbulkan masalah baru.

"Jadi tidak mungkin dia secara serampangan diubah, diganti pasal-pasalnya, dicabut, dicomot, ditambal, padahal di Mahkamah Konstitusi (MK) pasal-pasal itu sudah pernah dicopot, apabila dicantumkan kembali itu bisa menjadi masalah," tandasnya.

Fahri Hamzah (Ilustrasi)
Fahri Hamzah (Ilustrasi) ((TRIBUNNEWS.COM/Haloferdi))

Fahri Hamzah menegaskan undang-undang Omnibus Law menimbulkan kerumitan yang baru.

"Saya sudah mengatakan di beberapa postingan, bagaimana bisa sebuah undang-undang yang disebut dengan Cipta Lapangan Kerja tiba-tiba dimusuhi oleh masyarakat, menciptakan demonstrasi besar, dan kekacauan di mana-mana," ujar Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah mengatakan sebelum UU Omnibus Law, UU di Indonesia ini sudah demokratis dan sudah melalui proses uji di Mahkamah Konstitusi.

"Undang-undang tidak bisa dijadikan Omnibus, yang bisa adalah PP yakni Peraturan Pemerintah," ujarnya.

Fahri Hamzah menegaskan madzhab demokrasi harus dikembalikan, tidak boleh digantikan dengan madzhab otoriter.

"Itu merombak demokrasi kita, yang sudah berjalan puluhan tahun," ujarnya.

Fahri Hamzah mengatakan ia sangat mengerti maksud baik pemerintah dan Presiden Jokowi untuk mendatangkan investor.

"Tapi yang bermasalah bukan undang-undangnya, tolong jangan bikin Omnibus Law," ujarnya.

Fahri Hamzah menegaskan jika ingin membuat Omnibus Law sebaiknya Peraturan pemerintah bukan undang-undang.

"Berhentilah Pak presiden, karena pak Presiden ini tidak memiliki penasehat hukum yang masuk akal," ujarnya.

Fahri Hamzah mengatakan selama ini yang sering tumpang tindih di pihak eselon satu, bukan di Undang-undangnya.

Fahri Hamzah mengatakan jika Omnibus itu dilakukan di tahap peraturan pemerintah, maka tidak akan rakyat marah karena mengetahui maksud baik pemerintah.

"Jika pemerintah melakukan sinkronisasi, maka buruh tidak akan marah, rakyat akan senang karena undang-undangnya gak diubahm investor senang, hak buruh nggak dirampas, hak asasi manusia tidak rampas, keharusan menjaga lingkungan tidak dirampas, kampus nggak marah, karena yang diubah hanya PP, itu sinkronisasi, tugasnya pemerintah sendiri, diteken oleh presiden, nggak perlu ajak DPR" ujar Fahri Hamzah.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/TribunJakarta)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Fahri Hamzah: Pak Presiden Tak Memiliki Penasehat Hukum yang Masuk Akal

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved