PILKADA BATAM
BEGINI Prosedur Pengajuan Permohonan Sengketa Pemilu ke Bawaslu Batam
Bawaslu menggelar sosialisasi terkait aplikasi sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) pada pemilihan kepala daerah tahun 2020, Rabu (14/10)
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sosialisasi terkait aplikasi sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) pada pemilihan kepala daerah tahun 2020, Rabu (14/10/2020).
Sosialisasi ini dihadiri oleh Tim Asistensi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, M Aditya Nugraha, dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepri, Rosnawati MA di Hotel Aston Batam Hotel & Residences, Kampung Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam.
Menurut Rosnawati, dalam sambutannya, kegiatan ini digelar guna memberikan informasi terkait proses penyelesaian sengketa dalam pemilihan umum.
Dalam hal ini, penyelesaian sengketa diawali dengan penerimaan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon atau pun tim kampanye pemenangan calon.
"Penerimaan permohonan ini bisa diajukan secara langsung atau tidak langsung," ujar Rosnawati.
Paslon atau tim kampanye dapat mengantarkan permohonan secara langsung kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Di samping cara itu, jalur permohonan tidak langsung dapat diajukan melalui aplikasi sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS).
Baca juga: Bawaslu Batam Temukan Pelanggaran Selama Kampanye Pilkada Batam, Apa Saja Itu?
Adapun dasar hukum penyelesaian sengketa tersebut berdasarkan UU Pemilihan Bagian Ketiga Pasal 142-144 dan Perbawaslu 2/2020.
"Dalam kegiatan ini, kami tidak hanya mengundang perwakilan paslon dan tim pemenangan, tetapi juga rekan-rekan dari elemen masyarakat untuk mendukung unsur transparansi," jelas Rosnawati. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
