PILKADA BATAM
TATA Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pilkada Melalui SIPS
Proses pengajuan melalui aplikasi sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) dapat diakses melalui laman sips.bawaslu.go.id.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Permohonan penyelesaian sengketa dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020 dapat diajukan secara langsung di Kantor Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota, atau juga bisa diajukan secara online.
Adapun proses pengajuan melalui aplikasi sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) dapat diakses melalui laman sips.bawaslu.go.id.
Sistem ini telah terintegrasi secara nasional dan memuat data-data berkas permohonan penyelesaian sengketa, informasi registrasi, serta putusan penyelesaian sengketa.
Direktur National Institute of Information and Communication Technology (NICT) UIN, Dr. Syopiansyah Jaya Putra M.Sis, menyatakan bahwa informasi dalam SIPS telah tercantum secara real-time.
"SIPS ini adalah suatu sistem yang terintegrasi yang melakukan olah data dan proses data terkait penyelesaian sengketa," jelas Syopiansyah, di ballroom Hotel Aston, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: PILKADA KEPRI - Disebut Pasangan Paling Dipilih saat Survei, Ini Kata Tim Kampanye INSANI
Adapun pihak yang berhak mengajukan sengketa adalah pasangan calon atau pun tim kampanye. Pihak pemohon dapat mendaftarkan diri dalam laman yang telah disiapkan, kemudian mengisi data informasi pada kolom 'tambahkan permohonan'.
Setelah menambahkan berkas permohonan secara detil, pihak Bawaslu akan memverifikasi permohonan tersebut serta menyelenggarakan sidang musyawarah membahas substansi sengketa.
"Khusus publik, bisa mengakses data-data registrasi, permohonan pelayanan sengketa, dan putusan secara umum, sedangkan pemohon yang sudah registrasi dapat mengawal proses permohonannya secara real time," ujar Syopiansyah. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)