9 Orang Anggota KAMI Jadi Tersangka, Salah Satu Tersangka Asal Batam, Dikenal Vokal dan Kritis
Dia adalah Anton Permana yang memang selama ini sangat familiar di Kota Batam bahkan Provinsi Kepri. Sosok yang Vokal dan sering mengkritisi pemerint
TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Salah satu Deklarator KAMI yang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri ternyata bersal dari Batam.
Dia adalah Anton Permana yang memang selama ini sangat familiar di Kota Batam bahkan Provinsi Kepri.
Sosok yang vokal dan sering mengkritisi pemerintah memang menjadi karakter Anton Permana.
Baca juga: Sentuhan Stefano Pioli Ingatkan Kejayaan AC Milan di Era Trio Belanda
Baca juga: UU Cipta Kerja Masih Jadi Polemik, KSPI Tolak Ikut Pembahasan, Sebut Aksi Buruh Akan Bertambah
Baca juga: Syahganda Nainggolan Teriak Merdeka Didepan Awak Media Usai Dijadikan Tersangka Oleh Bareskrim
Bareskrim Polri menetapkan 9 orang tersangka penghasutan terkait demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada 8 Oktober 2020.
Mereka ditangkap di wilayah Medan, Jakarta, Depok dalam kurun waktu 9-13 Oktober 2020.
Para tersangka diketahui sebagian merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Kemudian ada mantan Caleg PKS Kingkin Anida (KA), admin akun @podoradong Deddy Wahyudi (DW), dan 3 lainnya merupakan pengurus KAMI Medan Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), serta Wahyu Rasasi Putri (WRP).
Kesembilan orang yang terdiri dari empat wanita dan lima pria tersebut dihadirkan di hadapan awak media saat Bareskrim Polri merilis kasusnya.
Mabes Polri pun mengungkap peran para pelaku sehingga dilakukan penangkapan.
Dilansir dari KompasTV, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan untuk tersangka KHA, JE, NZ dan WRP tergabung dalam satu grup whatsapp dengan nama KAMI Medan.
Dalam grup whatsapp terdapat narasi penghasutan dan ajakan terkait UU Cipta Kerja.
Tak hanya itu, dalam percakaan grup juga didapat dorongan untuk membuat logistik dalam demo penolakan UU Cipta Kerja seperti molotov dan batu.
Serta dorongan untuk menyerang aparat dan fasilitas negara.
"KHA ini merupakan admin whatsapp grup KAMI Medan, disana banyak membernya, dan sedang didalami siber crime," ujar Argo di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).
KHA diduga melanggar pasal tentang ujaran kebencian dan penghasutan.
