PILKADA KEPRI

Polemik Podium Kecamatan Nongsa di Pilkada Batam, Jadi Sorotan Setelah Kunjungan Calon Wagub Kepri

Mimbar posium milik Kecamatan Nongsa itu, diduga digunakan oleh seorang calon Wakil Gubernur Kepri untuk berkampanye di Kelurahan Kabil, Kamis (8/10).

istimewa
Ilustrasi Pilkada Kepri - Maskot Pilkada Kepri, Sigosi. Mimbar podium Kecamatan Nongsa menuai polemik setelah digunakan oleh seorang calon wakil Gubernur Kepri. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Mimbar podium milik Kecamatan Nongsa belakangan menjadi polemik.

Itu setelah kunjungan Calon Wakil Gubernur nomor urut 3, Marlin Agustina saat kunjungan ke Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (8/10).

Marlin yang berkampanye di sana diduga menggunakan podium yang sejatinya merupakan aset Negara.

Ketua RW 05 Kelurahan Kabil, Jainal pun buka suara terkait mimbar podium tersebut.

Kepada TribunBatam.id, ia mengaku sudah dipanggil oleh pihak kecamatan terkait hal ini.

Awalnya, Jainal mendapat informasi mendadak akan kunjungan pasangan Ansar Ahmad di Pilkada Kepri itu.

Semua persiapan untuk menyambut tamu pun, menurutnya sudah siap. Tinggal mimbar podium yang belum tersedia.

Ia pun kemudian teringat akan mimbar podium Kecamatan Nongsa yang pernah ia gunakan.

Langsung ia menghubungi seorang bernama Iman untuk meminjam mimbar podium tersebut.

"Saya bilang, bisa tidak pinjam. Beliau katakan, ambil saja. Mendapat izin, saya suruhlah warga ambil pakai motor. Sebab kan kecil barangnya.

Setelah acara selesai, kami simpan di gudang. Kan tanggungjawab yang meminjam.

Rupanya ada yang mengintai dari belakang dan memfoto mimbar podium itu," ungkap Jailani, Kamis (15/10/2020).

Ia mengaku, tidak meminjam secara resmi ke kantor kecamatan.

Saat dikonfirmasi terkait apakah dirinya mengetahui apakah prangkat RT dan RW tidak boleh berpolitik praktis ia mengaku kurang mengetahui hal tersebut.

Ia menegaskan, hanya ingin memberi terbaik bagi tamu yang datang ke wilayahnya.

Baca juga: Reaksi Kelompok Cipayung Plus Kepri Soal Pilkada Kepri, Soroti Tugas Bawaslu, Kurang Berkualitas

Baca juga: Menimbang Sikap Demokrat Tolak Omnibus Law, Efektif di Pilkada Kepri?

PILKADA KEPRI - Pasangan calon Pilkada Kepri, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina. Ansar mengenang zaman dolar dalam rapat paripurna penyampaian visi misi pasangan calon Pilkada Kepri. Zaman ketika Kepri sedang makmur.
PILKADA KEPRI - Pasangan calon Pilkada Kepri, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina. Ansar mengenang zaman dolar dalam rapat paripurna penyampaian visi misi pasangan calon Pilkada Kepri. Zaman ketika Kepri sedang makmur. (TribunBatam.id/Istimewa/Tangkap Layar Live Streaming DPRD Kepri)

Jailani mengakui, ada perwakilan dari Bawaslu yang datang ke rumahnya terkait hal itu.

Ia pun menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

"Saya gak tau karena saya bukan orang politik. Kami juga belum pernah dapat sosialisasi dari Bawaslu.

Yang kami tahu tidak boleh kampanye di tempat ibadah," sebutnya.

Sementara Camat Nongsa, Arfandi yang dikonfirmasi tidak mengetahui penggunaan mimbar podium milik kecamatan untuk kegiatan kampanye.

Ia mengakui, jika sudah memanggil Ketua RW05 Kelurahan Kabil untuk mengklarifikasi kabar yang menuai polemik itu.

"Saya tidak mengetahui podium tersebut di pinjam RW 05, biasanya kalo ada yang mau pinjam fasilitas kecamatan pasti bersurat ke kantor kecamatan.

Selain memanggil Ketua RW 05, kami juga sudah menjelaskan kepada Bawaslu mengenai hal ini," ungkapnya.

Menurutnya, jika ada koordinasi terkait penggunaan podium apalagi untuk kegiatan politik, pihaknya tidak akan memberikan izin.

Komisioner Bawaslu kota Batam, Bosar Hasibuan akan menelusuri tentang dugaan penggunaan mimbar podium milik Kecamatan Nongsa untuk kegiatan kampanye peserta Pilgub Kepri.

Pasangan Soerya Respationo-Iman Sutiawan tiba di Kantor KPU Kepri di Tanjungpinang, Jumat (4/9/20200.
Pasangan Soerya Respationo-Iman Sutiawan tiba di Kantor KPU Kepri di Tanjungpinang, Jumat (4/9/20200. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Ia mengatakan salah satu larangan dalam kampanye ialah penggunaan fasilitas negara dalam kampanye.

Sementara itu terkait perangkat RT dan RW dikatakan Bosar tidak sepantasnya ikut berpolitik praktis.

"Kalau menfasilitasi asal adil tidak masalah, artinya dia bisa mengakomodir semua.

Yang penting tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam PKPU juga tidak ada aturan spesifik terkait RT dan RW.

Ini kembali ke Permendagri atau Perda. Dalam Permendagri hanya menjelaskan tidak boleh menjadi anggota partai tetapi tidak dijelaskan tidak boleh berpolitik.

Pasangan Isdianto-Suryani datang menggunakan becak motor ke KPU Kepri, Jumat (4/9/2020).
Pasangan Isdianto-Suryani datang menggunakan becak motor ke KPU Kepri, Jumat (4/9/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Nah, untuk sanksi penggunaan fasilitas Negara dalam kampanye ada sanksi pidananya. Itu diatur dalam pasal 187 huruf b," sebut Bosar.

Terkait pelanggaran penggunaan fasilitas maka bosar menghimbau kepada pasangan calon agar mentaati ketentuan yang ada. seperti tidak menggukan fasilitas negara berkampanye.(TribunBatam.id/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved