TANJUNGPINANG TERKINI
Sebulan Pacaran, Pasangan ABG di Tanjungpinang Sudah 3 Kali Berhubungan Badan, Hamil 4 Bulan
Seorang pria berinisial IM nekat menghamili gadis pujaan hatinya yang masih berusia 16 tahun
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kasus asusila pasangan anak baru gede (ABG) di Tanjungpinang berakhir di jeruji besi.
Seorang pria berinisial IM nekat menghamili gadis pujaan hatinya yang masih berusia 16 tahun.
Kini gadis sebut saja Bunga (16) hamil 4 bulan buah dari jalinan asmara pria idaman hatinya.
Bak gayung tak bersambut, jalinan cinta terlarang pasangan abg tak direstui orangtua korban.
Ayah korban tak terima mendengar anaknya sudah berbadan dua.
Padahal Bunga baru menjalin asmara dengan IM satu bulan lamanya.
Cinta terlarang ini terungkap setelah ayah korban membuat laporan ke polisi.
Mereka sebelumnya sudah lebih dulu kenal selama lima bulan lamanya, hingga memutuskan pacaran.
Hubungan terlarang layaknya suami istri, diakui Bunga sudah terjadi sebanyak 3 kali.
"Yang bersangkutan ditangkap Selasa (13/10) sekira pukul 20.30 WIB, atas laporan dari ayah korban," ucap Kapolres Tanjungpinang melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra, Rabu (14/10/2020).
IM terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun lamanya.
Ia dijerat pasal 81 ayat (2) Undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Yang bersangkutan saat ini masih menjalani pemeriksaan, serta kami tahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," sebutnya.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang pun mengimbau kepada orang tua agar lebih mengawasi anaknya.
"Anak tentunya dapat pengawasan oleh orang tua. Apalagi masih dibawah umur, kewajiban orang tua adalah bagaimana mengarahkan anak untuk belajar dengan giat, dan mengejar prestasi," imbaunya.
Cinta Terlarang Ayah & Anak Tiri di Lingga
Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
Pria berinisial A diduga tega berbuat tak sepantasnya kepada anak tirinya yang berinisial Y (15).
Yang mengejutkan, cinta terlarang itu terungkap setelah hampir 3 tahun lamanya.
Kini, pria 40 tahun itu mendekam di penjara Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban yang tidak terima membuat laporan ke polisi.
Baca juga: KENA Mutasi, Kapolres Tanjungpinang dan Lingga Diganti, Simak Daftar Perwira di Kepri Kena Rotasi
Baca juga: Panen Raya Polres Tanjungpinang, 150 Kg Jagung & 80 Kg Ubi Dibagikan ke Masyarakat

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Lingga bergerak dan mengetahui keberadaan A di kawasan Pasir Kuning.
Ia kemudian dibekuk di rumahnya di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (6/10) sekira pukul 10 malam.
"Dari keterangan sementara, aksi itu sudah terjadi sejak akhir 2017 sampai sekitar September 2020 di kamar sebuah rumah.
Ibu korban yang mengetahui hal itu tidak terima, membuat laporan ke polisi," ucap Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan kepada TribunBatam.id, Rabu (14/10/2020).
Pria 40 tahun itu terancam dijerat pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)