TANJUNGPINANG TERKINI

Ajak Petugas Debat, Mantan Kadinkes Kepri Kena Razia Masker di Tanjungpinang, Ada Fotonya

Munzir Purba ajak debat petugas, mengapa dia terjaring razia tak pakai masker. Padahal dia mengendarai mobilnya sendiri

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
RAZIA MASKER - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri bernama Munzir Purba (pakai topi) saat berdebat dengan petugas razia, Jumat (16/10/2020) di Tanjungpinang. Munzir yang tak memakai masker saat mengendarai mobil pribadinya terjaring razia masker 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Seorang pria di Tanjungpinang mengajak debat petugas kesehatan.

Ia protes karena terjaring razia protokol kesehatan di Lapangan Pamedan, Jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang, Jumat (16/10/2020).

Pria itu kedapatan tak memakai masker saat mengendarai mobilnya.

Layaknya pelanggar protokol kesehatan lainnya, identitas pria itupun didata petugas.

Belakangan diketahui, pria yang mengajak debat petugas ini pernah jadi mantan Kepala Dinas Kesehatan di Provinsi Kepri.

Namanya Munzir Purba.

Ia menjabat Kadinkes Kepri di masa kepemimpinan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah dan Wakil Gubernur Kepri, HM Sani.

Saat itu sejumlah petugas sedang melaksanakan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 44 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan.

Munzir yang saat itu tidak memakai masker di dalam mobilnya, terjaring razia.

Ia pun terlihat sempat berdebat dengan seorang petugas wanita.

Munzir yang saat itu mengenakan topi di kepalanya memprotes, mengapa dia juga terjaring razia tidak menggunakan masker, padahal dia mengendarai mobil pribadinya sendiri.

Baca juga: Senggak Polisi dan Mengaku Istri Jaksa, Perempuan Ini Tak Terima Dirazia Masker dan Helm

Baca juga: Marah Ditahan saat Razia Masker, Pria Ini Ancam Bawa Alien Hancurkan Dunia: Penghianat Kalian Semua

"Kaca mobil juga saya tutup. Ini mobil pribadi, kok kena juga saya razia," ujarnya memprotes petugas.

Ia mengatakan, apa bedanya bila dia pulang ke rumah dan berkumpul dengan keluarganya.

"Kan di rumah tak pakai masker juga. Kecuali saya naik angkutan umum, atau naik mobil orang, dan dalam mobil ada orang lain, boleh lah," ujarnya lagi.

Petugas wanita berjilbab itu pun menyampaikan, bahwa tugas yang dilakukan pihaknya sesuai dengan peraturan resmi.

"Kita menjalankan tugas sesuai aturan yang sudah berlaku pak. Aturan ini juga menindaklanjuti Instruksi Presiden," jawab wanita itu.

Saat diwawancarai, pria yang berdebat dengan petugas ini menyebutkan, dia adalah mantan Kepala Dinas Provinsi Kepri bernama Munzir Purba. 

Diketahui nama Munzir Purba pernah menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri di era kepemimpinan Ismeth Abdullah sebagai Gubernur Kepri dan wakilnya, HM Sani.

"Saya ini mantan kepala dinas di Kepri dah lama. Saya setuju dengan penerapan aturan ini," ujarnya.

Meski begitu, menurut Munzir, mestinya ada poin yang mengatur jika di dalam mobil pribadi, tidak masalah jika tak pakai masker.

"Kecuali keluar dari mobil barulah gunakan masker," katanya.

Pantauan Tribunbatam.id, razia ini juga menyasar pelajar yang kedapatan keluar rumah di jam belajar daring.

"Jadi bagi pelajar yang kedapatan keluar rumah, kita data dan lakukan rapid test," ujar Kasi Operasional Sat Pol PP Tanjungpinang, Yoga.

Ia menyebutkan, razia hari ini dilakukan oleh Pemprov Kepri.

"Ini yang mengadakan Pemprov Kepri, tapi di wilayah Tanjungpinang. Sekaligus kita razia penerapan Perwako protokol kesehatan," ujarnya.

Tim Gabungan Cari Warga Tak Pakai Masker

Sebelumnya diberitakan, Tim gabungan TNI, Polisi, dan Satpol PP Tanjungpinang menyusuri sejumlah lokasi di Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Senin (14/9/2020) kemarin.

Mereka menggelar razia terkait penerapan protokol kesehatan.

Kegiatan ini sekaligus sosialisasi Peraturan Wali kota yang mengatur pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Titik kumpul dimulai dari Mapolres Tanjungpinang. Mereka sebelumnya menggelar apel sebelum turun ke sejumlah lokasi di 'Kota Gurindam'.

Dari Mapolres Tanjungpinang, rombongan menuju Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang, Kecamatan Bukti Bestari.

Di sana, Tim Gabungan menemukan beberapa warga di kawasan parkir supermarket tidak mengenakan masker.

Sejumlah warga mayoritas laki-laki ini pun langsung didata oleh petugas Satpol PP.

Seorang warga Isa mengatakan, sempat kaget saat rombongan tiba, dan langsung menghampirinya.

"Ya kaget, kirain kenapa saya. Ternyata saya tak pakai masker," ujar Isa, Senin (14/9/2020).

Isa pun mengaku lupa membawa masker saat bepergian keluar rumah.

"Ya saya lupa bawa masker," ujarnya sambil tertawa.

Ia juga mengira, akan dikenakan denda saat kedapatan lupa membawa masker.

"Saya kira sudah kena denda. Rupanya diberikan teguran secara tertulis. Kalau langsung denda, heran juga saya. Soalnya masih simpang siur informasi denda kalau tak pakai masker," ucapnya.

Isa pun mendukung Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk secepatnya menerbitkan Perwako pendisiplinan protokol kesehatan.

"Saya dukung aturan itu cepat berlaku. Biar semua selamat dari Corona," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Hantoni menyebutkan, saat ini masih sebatas sosialisasi sampai menunggu aturan tersebut diterapkan.

"Jadi sambil aturan diterapkan, bersama tim gabungan melakukan sosialisasi terlebih dahulu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Peraturan Wali Kota Tanjungpinang yang mengatur pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan di tanda tangani hari ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan, sambil di tanda tangani, pihaknya akan mensosialisasikan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

Ia menyampaikan, tim gabungan yang akan melakukan razia hari ini hanya memberikan sanksi tetulis dan sanksi lisan.

"Saat ini kami mensosialisasikan Perwako yang akan ditanda tangani hari ini. Tentang sanksi administrasi bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker," ucapnya di Mapolres Tanjungpinang, Senin (14/9/2020).

Sekretaris daerah (Sekda) Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari. Ada denda Rp 150 ribu dalam Perwako yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sekretaris daerah (Sekda) Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari. Ada denda Rp 150 ribu dalam Perwako yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Ia mengungkapkan, denda berupa uang hingga Rp 150 ribu bakal dibebankan kepada warga yang terbukti tidak mengenakan masker.

Untuk tempat usaha bila sudah diberikan denda teguran lisan, administrasi denda tetap melanggar protokol kesehatan akan dilakukan tindakan tegas hingga pencabutan izin usaha.

Sosialisasi ini, diakuinya akan memakan waktu sekitar dua minggu kedepan.

"Jadi saat ini sosialisasi dulu sampai dua minggu kedepan. Baru Perwako dijalankan untuk penerapan sanksinya. Kami akan turun bersama Tim gugus tugas," ucapnya.

(tribunbatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved