KARIMUN TERKINI

Nekat Bawa Sabu-Sabu 2 Kilogram, Sn Dibekuk Anggota Polres Karimun, Terancam Hukuman Mati

Dalam ekspos di Polres Karimun, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menduga sabu-sabu yang dibawa Sn akan diedarkan ke Pulau Kundur.

TribunBatam.id/Elhadif Putra
EKSPOS NARKOBA - Ekspos pengungkapan 2 kilogram sabu-sabu di Mapolres Karimun, Senin (19/10/2020). 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Seorang pria di Kabupaten Karimun berinisial Sn terancam mendapat hukuman mati.

Ia dibekuk Tim Panther Satres Narkoba Polres Karimun di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam atau Pelabuhan KPK, Sabtu (10/10).

Pria 32 tahun warga Kecamatan Meral ini diketahui merupakan kurir narkoba yang berusaha menyelundupkan sabu-sabu seberat lebih dari 2 kilogram.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan saat ekpos pengungkapan kasus narkoba, Senin (19/10/2020) mengatakan sabu yang dibawa Sn berasal dari Malaysia.

Sn memperoleh barang haram tersebut di pinggir pantai Coastal Area.

Ia mengambil di lokasi yang telah diarahkan.

EKSPOS NARKOBA - Ekspos pengungkapan 2 kilogram sabu-sabu di Mapolres Karimun, Senin (19/10/2020).
EKSPOS NARKOBA - Ekspos pengungkapan 2 kilogram sabu-sabu di Mapolres Karimun, Senin (19/10/2020). (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Kemudian diperintahkan oleh seseorang untuk membawa sabu dalam kemasan teh China ke Tanjung Batu, Kecamatan Kundur.

"Tersangka adalah kurir yang bertugas untuk menyelundupkan sabu-sabu ke Tanjung Batu," kata Adenan yang didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Prayana, Senin (19/10/2020).

Aksinya terendus oleh polisi. Sebelum berhasil menyeberang ke Pulau Kundur, Sn ditangkap polisi di Pelabuhan KPK.

Setelah diperiksa, polisi menemukan narkiba jenis sabu-sabu seberat 2.145, 19 gram dari tangannya

Adenan menduga, apabila berhasil diseberangkan maka sabu tersebut akan diedarkan di Pulau Kundur.

"Kalau berhasil diseludupkan, tersangka diminta untuk diletakkan di suatu tempat yang ditetapkan pemilik barang. Diduga akan diedarkan di sana," sebut Adenan.

Saat ini polisi masih memburu pemilik barang. Untuk identitasnya telah dikantongi oleh polisi.

"Ada satu DPO yang memerintahkan Sn. Kita masih telusuri," jelas Adenan.

Baca juga: Polres Karimun Bakal Kerahkan 2/3 Personel Kawal Pilkada Karimun, 2 Polisi Jaga 10 TPS

Baca juga: Kerap Berpindah Tempat, Polisi Butuh Waktu Sebulan, Buru Pelaku Pembuat Sabu Rumahan di Batam

Sementara Sn mengaku akan diberi upah sebesar Rp 10 juta untuk membawa barang itu dari Kabupaten Karimun ke Tanjung Batu.

Ia mengaku nekat menjadi kurir sabu karena tidak memiliki pekerjaan.

"Saya baru dikasih DP, belum semuanya," ungkap Sn sambil tertunduk.

Atas perbuatan itu, Sn disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved