HUMAN INTEREST

Kisah Slamet 'Pengemis Viral', 3 Tahun Tinggal di Batam, Ingin Pulang ke Deli Serdang

Sejak kakinya diamputasi, Slamet mengaku tidak bisa kerja keras lagi, sehingga ia hanya mengandalkan bantuan dari masyarakat dengan mengemis

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/RONNY LODO LALENG
PENGEMIS VIRAL - Slamet Sembiring, pengemis jalanan di Batam yang viral beberapa hari lalu. 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Siapa pengemis di Batam yang lagi viral di YouTube baru-baru ini?

Videonya menjadi viral setelah dia mengaku diperas oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Batam.

Pengemis itu belakangan diketahui bernama Slamet Sembiring (55).

Ia tinggal di sebuah indekos di kawasan Baloi Kolam, RT 005, RW 016, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Wartawan Tribunbatam.id berhasil menemui Slamet di indekosnya, Rabu (21/10/2020) siang.

Baca juga: Lagi, 2 Oknum Satpol PP Batam Ditangkap Polisi Karena Peras Uang Pengemis, Total 6 Orang

Baca juga: Pasca 4 Oknum Satpol PP Batam Ditangkap Karena Peras Pengemis, Seperti Ini Kondisi Kantor Dinsos

Kepada Tribun, Slamet mengaku jika permasalahan antara dia dan empat oknum Satpol PP itu akan diselesaikan secara damai.

"Hari ini kami urus damai Bang," ujar Slamet.

Pria yang lahir di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, 4 Juni 1965 itu bercerita, ia pertama kali datang ke Batam pada 2017 lalu.

Selama di Batam, dia sering bolak-balik Batam, Kepri ke Sumatra Utara yang merupakan kampung halamannya.

"Terakhir datang ke Batam lagi pada Maret 2020 lalu," katanya.

Dengan kondisi tubuh yang tidak sempurna membuat pria 55 tahun itu turun ke lampu merah untuk berharap iba, uluran tangan dari pengendara.

"Saya terpaksa harus turun mengemis di jalanan," katanya.

Slamet bercerita, ia sudah lama menderita penyakit gula.

Karena tidak bisa diobati lagi, ia memutuskan untuk amputasi kakinya pada tahun 2017 di sebuah rumah sakit yang ada di Karo, Sumatra Utara.

Sejak kakinya diamputasi, Slamet mengaku tidak bisa kerja keras lagi, sehingga ia hanya mengandalkan bantuan dari masyarakat.

Putra dari pasangan Almarhum Jamino Sembiring dan Manisha Boru Tarigan itu, berharap bantuan dari pemerintah ataupun pengusaha serta masyarakat Batam.

"Mohon bantuannya. Jika sudah ada bantuan, saya rencana akan pulang kampung," ujarnya lagi.

Dengan mata berkaca-kaca, Slamet menuturkan jika belum ada bantuan, ia terpaksa turun ke jalan lagi. Karena ia harus mencari uang untuk membayar indekos yang saat ini ia huni.

Anak ke tiga dari lima bersaudara itu mengatakan, untuk kehidupan per bulan saja ia harus mencari uang Rp 1,5 juta.

Biaya itu meliputi bayar uang kos Rp 300 ribu, bayar air Rp 160 ribu, sewa tukang cuci pakaian Rp 150 ribu, uang makan Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta.

Dengan kondisi kaki yang tidak sempurna membuatnya serba terbatas untuk melakukan aktivitas fisik.

"Jangankan untuk mandi, mencuci saja sulit," katanya.

Slamet mengaku saat ini ia hidup sendiri. Tidak ada saudara dekat yang ada di Batam, semuanya ada di Kampung.

Istrinya?

Untuk kisah cintanya, Slamet mengaku sempat menikah dengan seorang wanita asal Sumatra Utara. Namun pernikahannya kandas karena tidak ada kecocokan lagi.

Dari pernikahan itu, dia dikaruniai seorang anak laki-laki dan anak itu sekarang ikut ibunya.

Sementara itu, pantauan Tribunbatam.id, Slamet tinggal di sebuah indekos di Baloi Kolam. Di kamar berukuran kecil itu ia tidur seorang diri.

Di dalam kamarnya tidak ada barang berharga berupa TV dan alat elektronik lainnya.

Hanya terlihat satu kasur berukuran tipis, 2 unit kipas angin dan beberapa pakaian bekas berhamburan di lantai kamarnya..

Terancam 9 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, empat oknum Satpol PP Kota Batam yang diringkus anggota Polda Kepri terancam 9 tahun penjara.

Keempatnya disangkakan pasal 368 KUH Pidang tentang memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Ulah mereka viral di lini masa setelah merampas uang pengemis bernama Selamat di sekitar Komplek Pertokoan Taman Kota Mas atau di seberang Universitas Internasional Batam (UIB).

"Atas tindakannya pelaku dapat dikenakan dengan pasal 368 KUH Pidana," tegas Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (20/10/2020).

Arie mengatakan, pihaknya langsung gerak cepat setelah video pengakuan seorang pengemis bernama Selamat viral dan membuat heboh banyak pihak.

EKSPOS POLDA KEPRI - Ekspos empat oknum personel Satpol PP Kota Batam di Polda Kepri, Selasa (20/10/2020). Mereka ditangkap karena diduga memeras uang pengemis yang viral di media sosial.
EKSPOS POLDA KEPRI - Ekspos empat oknum personel Satpol PP Kota Batam di Polda Kepri, Selasa (20/10/2020). Mereka ditangkap karena diduga memeras uang pengemis yang viral di media sosial. (TribunBatam.id/Istimewa)

Ia mengungkapkan, kronologi video tersebut viral ketika oknum Satpol PP Kota Batam sedang bertugas mengamankan beberapa orang pengemis.

Saat itu, Selamat sempat berteriak. Mengingat keterbatasan kondisinya, dia pun tak dapat berbuat banyak.

"Mendasari hal tersebut, kami menyelidiki sehingga keempat oknum ini dapat diringkus.

Dari hasil keterangan Pak Selamat, dia sudah beberapa kali ditangkap oleh Sat Pol PP dan dimintai uang," tambah Arie lagi.

Sementara itu, selama konferensi pers pengungkapan kasus digelar, keempat oknum ini hanya tertunduk lesu.

Mereka kerap menyembunyikan wajahnya.

Bahkan, pihak kepolisian pun akan terus memeriksa keempatnya dan tidak menutup kemungkinan beberapa oknum lain juga akan diamankan.

Sebelumnya diketahui, keempat oknum itu merupakan petugas Satpol PP Batam yang ditugaskan di Dinas Sosial Batam.

"Mereka BKO di Dinsos Batam," ujar Kasatpol PP Batam, Salim kepada Tribun Batam saat dikonfirmasi.

Baca juga: Empat Oknum Satpol PP Kota Batam Peras Uang Pengemis Diungkap Polda Kepri, Beraksi Tak Hanya Sekali

Baca juga: PNS Satpol PP Batam Peras Pengemis Buntung di Lampu Merah, Kini Pelaku Ditangkap Polisi

EKSPOS POLDA KEPRI - Ekspos empat oknum personel Satpol PP Kota Batam di Polda Kepri, Selasa (20/10/2020). Mereka ditangkap karena diduga memeras uang pengemis yang viral di media sosial.
EKSPOS POLDA KEPRI - Ekspos empat oknum personel Satpol PP Kota Batam di Polda Kepri, Selasa (20/10/2020). Mereka ditangkap karena diduga memeras uang pengemis yang viral di media sosial. (TribunBatam.id/Istimewa)

Jika terbukti bersalah, keempat oknum ini pun akan dikenakan sanksi sepadan.

Nama Selamat mendadak viral. Itu setelah uangnya hasil mengemis di Kota Batam dirampas oleh oknum Satpol PP Kota Batam yang ditempatkan di Dinas Sosial Kota Batam.

Empat oknum Satpol PP Kota Batam itu sudah diringkus anggota Polda Kepri, Senin (19/10) malam.

Itu setelah video curhatannya dalam kanal Youtuber asal Batam viral di media sosial.

Kepada polisi, ulah oknum penegak Perda ini bukan yang pertama ia alami.

Dalam konferensi pers di Polda Kepri, ia kerap dimintai uang mulai Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.

"Kejadian terakhir, uang milik korban (Selamat) sebesar Rp 50 ribu juga diambil oleh oknum berinisial S," ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat konferensi pers pengungkapan kasus digelar, Selasa (20/10/2020).

Modus para oknum ini dengan melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis di sekitar simpang lampu merah Komplek Taman Kota Mas Batam.

Arie mengatakan, para pelaku berpura-pura menangkap para pengemis dan menakutinya untuk dibawa ke kantor Dinas Sosial Kota Batam.

Jika tak ingin diproses lebih lanjut, kata dia, para pengemis pun diminta untuk memberikan uang hasil jerih payahnya.

Keempat oknum Satpol PP Kota Batam ini, lanjut Arie, masih terus diperiksa.

Tidak menutup kemungkinan akan mengarah kepada oknum lainnya.

"Dalam hal ini yang keterlibatannya lebih dominan," tambah dia lagi..

(TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng/Ichwan Nur Fadillah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved