Marah Tak Diberi Uang Untuk Beli Miras, Pria Ini Cekik Bayinya yang Masih 5 Tahun
Pria bernama Ismail (25) tersebut diduga tega menganiaya anaknya lantaran dipicu oleh kemarahan ketika sang istri tak memberinya uang untuk pesta minu
TRIBUNBATAM.id |Makassar - Seroang bayi yangbmasih berusia 5 bulan mendapot perlakuan tidak menyenangkan dari sang ayah.
Hal itu dikarenakan pria bejat yang merupakan ayahnya tersebut marah kepada istrinya.
Dalam keadaan mabuk, seorang ayah nekat mencekik bayi kandungnya yang berusia lima bulan.
Baca juga: AC Milan Perpanjang Kontrak Zlatan Ibrahimovic, Peluang Kontrak Donnarumma, Hakan Calhanoglu?
Baca juga: Update Covid-19 di Kepri, Tambah 38 Kasus Positif, 4 Meninggal Dunia, 6 Sembuh Corona
Pria bernama Ismail (25) tersebut diduga tega menganiaya anaknya lantaran dipicu oleh kemarahan ketika sang istri tak memberinya uang untuk pesta minuman keras (miras).
Ia pun sempat terlibat pertengkaran dengan istrinya sebelum mencekik bayi berinisial R tersebut.
Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Panakukkang Iptu Iqbal Usman saat merilis pengungkapan kasus ayah cekik bayi, di halaman Mapolsek Panakukkang, Makassar, Rabu (21/10/2020) sore.
Iqbal juga menjelaskan, Ismail melakukan aksi penganiayaan terhadap bayinya dalam kondisi mabuk.
Saat cekcok dengan istrinya, Ismail merampas bayinya dari pelukan sang istri.
"Jadi ceritanya ini pelaku (Ismail) habis minum (mabuk) pulang ke rumah bertengkar mulut dengan istri."
"Karena dalam pengaruh minuman keras, pelaku yang merupakan ayah si bayi ini merebut si bayi dari istrinya dan melakukan kekerasan fisik terhadap si bayi," kata Iptu Iqbal Usman.
Cekcok tersebut, lanjut Iqbal Usman, berawal saat Ismail yang mabuk meminta uang ke istrinya.
Uang itu rencananya akan digunakan Ismail untuk melanjutkan pesta mirasnya.
"Jadi latar belakangnya bertengkar karena soal ekonomi."
"Dia (Ismail) minta duit sama istrinya, mabuk, untuk dipakai minum lagi," beber Iqbal Usman.
Kini Ismail pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Polsek Panakukkang.
Ia dijerat pasal Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-KDRT) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Tribun-timur.com/Muslimin Emba)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sang Istri Tak Beri Uang untuk Mabuk, Pria Ini Nekat Cekik Bayinya yang Berusia 5 Bulan