Bocah 11 Tahun Ketahuan Hamil Setelah Perutnya Terus Membuncit, Ternyata Perbuatan Bejat Pamannya
Cerita naas ini terbongkar setelah orangtua korban curiga melihat perut anaknya yang semakin hari semakin buncit.
TRIBUNBATAM.id |MAJALENGKA - Bocah 11 tahun hamil setelah digagahi oleh pamannya sendiri.
Cerita naas ini terbongkar setelah orangtua korban curiga melihat perut anaknya yang semakin hari semakin buncit.
Seorang ibu curiga lantaran perut putrinya kian hari kian membuncit.
Ibu asal Majalengka itu akhirnya memeriksakan anaknya dan terbongkarlah bahwa sang putri tengah hamil.
Baca juga: Gagahnya Motor Baru Yamaha YZF-R15 Model 2020, Tersedia Warna Biru dan Hitam
Baca juga: Kesempatan Beasiswa S2 dan S3 di Oxford, Dibiayai Penuh dan Dapat Tunjangan Hidup, Ini Syaratnya!
Kehamilan itu terbongkar pada Juni 2020 lalu saat usia kandungan masih 6 bulan.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan, berawal dari kecurigaan itulah peristiwa bejat yang dialami sang anak terbongkar.
Sang ibu saat itu langsung memeriksakan kondisi anaknya ke bidan dan bidan menyatakan bahwa anaknya sedang hamil.
"Jadi setelah berjalan enam bulan dari aksi bejat pelaku, ibu korban mengetahui tubuh sang anak membuncit dan langsung membawa anaknya ke bidan terdekat dan dinyatakan sedang hamil," ujar AKBP Bismo saat konferensi pers, Jumat (23/10/2020).
Dari situlah, kata Bismo, ibu korban tidak terima dan melapor kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Bocah 4 Tahun Bernasib Malang, Ayah dan Ibu Dipenjara, Kini Disiksa Oleh Paman dan Bibinya
Baca juga: Achmad Yurianto Diberhentikan, Padahal Belum Genap Setahun Menjabat Dirjen P2P Kemenkes
Selanjutnya, kasus ini langsung ditangani oleh Unit PPA Polres Majalengka.
"Penangkapan pelaku baru kemarin hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2020. Itu pun setelah korban melahirkan dan diketahui DNA-nya bahwa paman korbanlah yang telah menyetubuhinya," ucapnya.
Peristiwa bejat itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, pada Desember 2019.
Pelaku yang juga paman korban berinisial N (37) tega mencabuli keponakannya sendiri yang baru berusia 11 tahun hingga hamil 6 bulan.
Namun, saat usia 6 bulan kandungan, perbuatan bejat pelaku terbongkar oleh ibu korban yang menanyakan langsung apa yang telah dialami anaknya.
Setelah korban melahirkan, pelaku pun diringkus dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan atau maksimal 15 tahun penjara. (tribunjabar.id/eki yulianto)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul UPDATE - Ibu Korban di Majalengka Curiga, Perut Anak Membuncit Akibat Perbuatan Sang Paman
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu Curiga Putrinya Semakin Buncit, Ternyata Hamil gara-gara Perbuatan Bejat Paman