BATAM TERKINI

Berisiko Menularkan Penyakit, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 2 Koli Baju Bekas

Pakaian bekas itu merupakan barang bawaan tanpa penumpang yang berada di atas kapal speetboat Rahmat Jaya 09

Editor: Dewi Haryati
zoom-inlihat foto Berisiko Menularkan Penyakit, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 2 Koli Baju Bekas
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
PAKAIAN BEKAS - Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 2 koli pakaian bekas atau balpres di pelabuhan tak resmi di Batam, baru-baru ini

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan dua koli pakaian bekas atau balpress baru-baru ini di tengah pandemi Corona.

Barang tersebut merupakan barang bawaan tanpa penumpang yang berada di atas kapal speetboat Rahmat Jaya 09.

Diketahui balpres dilarang peredarannya karena dianggap sebagai sumber penyakit. Ketentuan tersebut telah ditetapkan di Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pakaian Bekas dan Barang Bekas Lainnya.

Barang tersebut dimuat di pelabuhan tidak resmi yang berada di Tanjungriau.

Barang tersebut dimuat dengan sepengetahuan nakhoda dan awak sarana pengangkut SB Rahmat Jaya 09. Kapal tersebut sudah bersiap untuk berangkat menuju Moro, Sungai Guntung dan Tembilahan, setelah menaikkan penumpang di Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang.

Baca juga: Tribun Podcast Bareng Kepala KPU Bea Cukai Batam Susila Brata, Bahas Batam Logistik Ekosistem

Baca juga: Bea Cukai Patroli Bareng Satpolairud Polres Karimun, Tekan Aksi Penyelundupan di Selat Malaka

Petugas mendapati barang tersebut telah dimuat di luar kawasan pabean tanpa sepengetahuan pejabat Bea Cukai.

“Terhadap barang temuan itu dilakukan tindakan berupa penegahan barang dengan dugaan pelanggaran Pasal 37 ayat 2 PP Nomor 10 Tahun 2012,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Batam, Undani.

Barang tersebut kemudian dibawa petugas ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.

Aksi penyelundupan itu digagalkan oleh petugas Bea Cukai Batam. Mengingat peredaran balpress di tengah pandemi dinilai menambah risiko penyebaran pandemi Covid-19.

"Bea Cukai Batam terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang peredarannya dibatasi atau dilarang. Sehingga, meski di tengah pandemi Covid-19, Bea Cukai Batam terus aktif untuk melaksanakan tugas pengawasan," pungkasnya.

(*/TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved