Bayi 8 Bulan Tewas Ditangan Ayah Kandung, Jenazah Dimasukan Karung dan Dilumuri Garam
yah tega membunuh anak kandungnya dengan cara sadis. Setelah dibunuh, sang anak dimasukan kedalam karung dan disimpan disebuah sudut ruangan dapur.
TRIBUNBATAM.id |MALAYSIA - Ayah tega membunuh anak kandungnya dengan cara sadis.
Setelah dibunuh, sang anak dimasukan kedalam karung dan disimpan disebuah sudut ruangan dapur.
Saat mayat tersebut ditemukan, ternyata selain berlumuran darah, bayi yang masih berumur delapan bulan itu juga dilumuri dengan menggunakan garam.
Pelaku yang merupakan ayah kandungnay sendiri kini didakwa dengan hukuman mati oleh pengadilan Malaysia.
Baca juga: Nathalie Holscher Tak Segan Cium dan Elus Pipi Engkom Komara, Sule Sebut Calon Menantu
Baca juga: Viral Seorang Gadis Lamar Wanita Untuk Ayahnya, Berharap Besar Bisa Jadi Ibu Tiri
Baca juga: Terungkap Sosok Wanita Dalam Kolam Buaya, Ditemukan Tanpa Kenakan Rok Hingga Mulut Dilakban
Selain sang anak, diketahu dalam persidangan, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Pria bernama Wan Roslan Wan Mustapa (40) didakwa dengan dua dakwaan termasuk membunuh putranya yang berusia delapan bulan di Kampung Sungai Dua, Repek, Bachok, 13 Oktober.
Dipersidangan Wan Roslan Wan Mustapa hanya mengangguk dan tidak ada pembelaan ketika dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Mohd Dinie Shazwan Ab Shukor.
Penuntutan dilakukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum, Siti Asma'a Che Omar dan terdakwa diwakili oleh kuasa hukumnya, Muhamad Izwan Ishak.
Menurut dakwaan pertama, terdakwa Wan Roslan Wan Mustapa, 40 tahun, didakwa melakukan pembunuhan yang menyebabkan kematian bayi laki-laki, Wan Mohamad Afiq Zafwan Wan Roslan dalam insiden pukul 10 pagi di sebuah rumah di Kampung Sungai Dua, Repek, Bachok pada 13 Oktober.
Terdakwa didakwa berdasarkan Bagian 302 KUHP yang mengatur hukuman mati wajib setelah terbukti bersalah.
Untuk dakwaan kedua di tempat dan tanggal yang sama, terdakwa dengan sengaja melukai istrinya, Nor Hanifah Mohamad, 32 tahun, dengan menggunakan sapu.
Terdakwa melakukan pelanggaran berdasarkan pasal 324 dan membaca bersama dengan 326A.
Dengan ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun atau denda atau dengan cambuk, atau dengan dua hukuman semacam itu.
Pengadilan memerintahkan terdakwa dikirim ke Rumah Sakit Bahagia di Ulu Kinta, Perak selama sebulan untuk observasi.
Diketahui, terdakwan membunuh bayi laki-laki berusia delapan bulan.
Bayi tersebut ditemukan tewas dalam kondisi memilukan yang diyakini telah dibunuh oleh ayahnya menggunakan benda tumpul.
Lebih menyedihkan lagi, jenazah bayi ditemukan di dalam karung tersembunyi di dapur rumah dengan tubuhnya berlumuran garam.(BH Online)
