PILKADA BATAM
Cara Membuat Laporan Pelanggaran Pilkada Kepri ke Bawaslu Batam
Bawaslu Batam meminta masyarakat tidak ragu untuk melaporkan adanya indkasi pelanggaran selama tahapan Pilkada Kepri.
Penulis: | Editor: Septyan Mulia Rohman
c. peserta Pemilihan,
yang bertindak sebagai pelapor.
Laporan disampaikan dengan cara:
a. menyampaikan Laporan di kantor Sekretariat
Bawaslu Kota Batam; atau
Baca juga: Bawaslu Batam Kaji Laporan terkait Calon Wali Kota Batam HM Rudi, Akan Lanjut atau Dihentikan
Baca juga: Belum Mencapai Target, Bawaslu Batam Perpanjang Pendaftaran PTPS di Pilkada Batam

b. menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
Dalam menyampaikan Laporan, pelapor dapat didampingi oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus. Dalam menyampaikan Laporan, pelapor tidak dapat diwakili oleh pihak lain.
Keterpenuhan syarat formil dan materil Laporan.
Syarat formal meliputi:
a. identitas pelapor;
b. nama dan alamat/domisili terlapor;
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.
Syarat materiel meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan