PILKADA BATAM
Cara Membuat Laporan Pelanggaran Pilkada Kepri ke Bawaslu Batam
Bawaslu Batam meminta masyarakat tidak ragu untuk melaporkan adanya indkasi pelanggaran selama tahapan Pilkada Kepri.
Penulis: | Editor: Septyan Mulia Rohman
c. bukti.
Laporan yang telah memenuhi syarat dicatatkan dalam buku registrasi Laporan dan diberi nomor Laporan.
Laporan dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam buku registrasi.
Setelah teregistrasi, jika Laporan memenuhi jenis pelanggaran pidana maka dilakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu, klarifikasi pelapor dan terlapor.
"Tahapan selanjutnya pembahasan kedua Sentra Gakkumdu. Bila terpenuhinya unsur pelanggaran pidana akan dilimpahkan kepada kepolisian dan dilanjutkan kepada kejaksaan hingga penuntutan.
Jika pelanggaran administrasi, kode etik, ataupun jenis pelanggaran lainnya akan dilanjutkan klarifikasi pelapor dan terlapor.
Setelah itu Bawaslu Batam melanjutkan laporan sesuai dengan jenis pelanggarannya,” ucapnya.(*/TribunBatam.id/Leo Halawa)