Senin, 13 April 2026

BATAM TERKINI

Selama Masa Cuti Bersama, PNS Pemko Batam Dilarang ke Luar Kota

Penjabat sementara Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan, seluruh PNS Batam tidak dibenarkan keluar dari Kota Batam selama cuti bersama ini.

Istimewa
Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020, maka para ASN atau PNS akan cuti mulai 28 hingga 31 Oktober nanti. Ilustrasi 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020, maka para ASN atau PNS akan cuti mulai 28 hingga 31 Oktober nanti.

Penjabat sementara Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan sesuai dengan surat edaran Wali Kota Batam nomor 207 tahun 2020 terkait cuti bersama dimulai dari 28 hingga 30 Oktober. 

Seluruh ASN, tegas dia, tidak dibenarkan keluar dari Kota Batam selama cuti bersama ini. 

"Suratnya sudah ada dan ditandatangi. Sementara bagi yang sudah telanjur cuti saya minta untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan melaporkan hasil rapid dan swab kepada Pemko Batam," ujar Syamsul, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Horeee! Minggu Depan Libur Panjang Cuti Bersama Selama Lima Hari

Ia menegaskan seluruh pegawai tetap bertugas seperti biasa tanggal 26-27 Oktober dan kembali masuk kerja 2 November 2020.

Bagi OPD yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, harap mengatur jadwal agar cuti bersama tidak mengganggu pelayanan.

"Pelayanan publik harus jalan, terutama itu soal kesehatan," imbuhnya. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved