BCA Bereaksi! Ini Penjelasan Lengkap soal Gugatan Nasabah karena Deposito Hangus setelah 32 Tahun
BCA bereaksi atas gugatan yang dilayangkan Anna Suryani, warga Surabaya, Jawa Timur dengan tuduhan uang yang ia simpan kedaluwarsa
Dalam gugatannya tersebut, Anna Suryani beserta anak-anaknya menyebut Bank BCA telah melakukan wanprestasi.
Baca juga: Jadwal Terlengkap Operasional 4 Bank Besar Selama Lebaran, Ada BNI, BRI, Bank Mandiri dan BCA
Gugatan perdata tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty.
Masih dikutip dari SIPP PN Surabaya, 32 tahun silam Anna Suryani membuka 3 rekening yang diatasnamakan dirinya, yakni masing-masing sebesar Rp 3 juta, Rp 4 juta dan Rp 5 juta.
Tanggal pembukaan rekening deposito yakni antara tahun 1988-1990.
Sementara 3 anaknya yakni Tan Hermawan Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Vonny Susanty masing-masing diberikan dua deposito di Bank BCA sebesar Rp 4 juta dan Rp 5 juta atas nama mereka sendiri.
Sehingga total ada 9 deposito yang dibuka penggugat.
Dalam gugatannya, Anna Suryani beserta 3 anaknya menuntut Bank BCA untuk mencairkan deposito sebesar Rp 1,76 miliar.
Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan agar menghukum tergugat membayarkan kerugian materiil sebesar Rp 6,48 miliar serta membayar kerugian immateriil secara tanggung renteng bersama 2 tergugat lainnya sebesar Rp 500 juta.
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja turut buka suara terkait adanya gugatan dari pihak yang menyatakan depositonya hangus di BCA (deposito BCA hangus).
Baca juga: Ditinggal Pergi ke Vietnam, Rumah di Anambas Diacak-acak Maling, Surat Deposito Raib Dibawa Kabur
"Saya hanya memberikan penjelasan secara singkat saja bahwa deposito itu tidak ada yang hangus.
Enggak ada istilah perbankan deposito hangus," kata Jahja.
Jahja menuturkan, perbankan akan selalu memenuhi hak-hak nasabah, termasuk hak nasabah untuk menerima uang pencairan deposito.
Hak tersebut bakal tetap diberikan sekalipun bilyet depositonya hilang, terselip, rusak, ataupun terbakar.
"Itu tetap akan dibayarkan pada saat jatuh tempo atau kalau diminta dengan memang bukti yang ada, dan itu dicairkan.