BATAM TERKINI

Harga Tiket Roro Naik, ASDP Musnahkan Ratusan Tiket Kedaluwarsa, Bantah Akibat Covid-19

Harga tiket Roro naik menjadi Rp 21 ribu dari yang semula berkisar Rp 19.700. Ini berlaku untuk pelayaran Punggur - Uban dan Karimun sejak 1 Juli 2020

TribunBatam.id/Istimewa
ASDP - Pemusnahan ratusan tiket kapal oleh ASDP di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (27/10/2020). 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Pelabuhan Punggur memusnahkan ratusan tiket kapal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Selasa (27/10/2020).

Setidaknya 150 tiket kapal yang dimusnahkan dari setiap jurusan pelayaran.

Manajer Usaha PT ASDP Batam, Muhammad Firdaus menyebutkan, pemusnahan tersebut disebabkan tiket sudah kedaluwarsa serta harganya sudah tidak berlaku lagi.

Pasalnya bulan Juli 2020 lalu, harga tiket lama tersebut sudah tidak berlaku lagi.

"Tiket yang dimusnahkan itu adalah tiket kemarin sebelum harga tiketnya naik, seperti dari Punggur ke Uban, Punggur ke Karimun,” ujar Firdaus kepada TribunBatam.id.

Pihaknya menegaskan, pemusnahan tiket bukan disebabkan karena kondisi pandemi Covid-19, melainkan murni karena masa kedaluwarsa tiket tersebut.

ASDP - Pemusnahan ratusan tiket kapal oleh ASDP di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (27/10/2020).
ASDP - Pemusnahan ratusan tiket kapal oleh ASDP di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (27/10/2020). (TribunBatam.id/Istimewa)

Firdaus menambahkan, kini harga tiket Roro naik menjadi Rp 21 ribu dari yang semula berkisar Rp 19.700.

Tarif tiket yang baru ini berlaku untuk pelayaran Punggur - Uban dan Punggur - Karimun terhitung 1 Juli 2020.

"Tiket lama sudah dibakar, disaksikan oleh pihak Kepolisian, KP3 setempat dan Jasa Raharja," tambah Firdaus.

Tarif Baru Roro Tanjunguban Tambelan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sebelumnya menurunkan tarif Roro rute Tanjunguban menuju Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan, Insan Amin menuturkan, penurunan tarif itu ditetapkan tanggal 6 Oktober 2020.

Sesuai dengan surat keputusan Bupati Bintan yang mengeluarkan surat keputusan nomor 408/x/2020 terkait perubahan atas lampiran keputusan Bupati nomor 266/V/2020 tentang penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatan lintas Tanjunguban-Tambelan dalam Wilayah Kabupaten Bintan.

Di mana dalam aturan yang di keluarkan itu tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatan lintas Tanjunguban-Tambelan diturunkan.

Seperti untuk penumpang kelas ekonomi untuk dewasa (usia > 2 thn) Rp 119.000, sedangkan sebelumnya mencapai Rp 135.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved