Jangan Salah! Ketahui Perbedaan Surat Tilang Slip Biru dan Slip Merah di Operasi Zebra 2020
Ada dua pilihan warna slip atau surat tilang yang diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru. Apa perbedaannya?
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id - Operasi Zebra 2020 resmi digelar secara serentak mulai Senin (26/10/2020).
Kepolisian menyebut Operasi Zebra 2020 akan berlangsung selama dua minggu atau berakhir Senin 8 November 2020.
Jika ditemukan pengendara melakukan pelanggaran, polisi kemudian akan memberikan surat tilang.
Namun banyak yang belum mengetahui jenis-jenis surat tilang berdasarkan warna surat tilang.
Ada dua pilihan warna slip atau surat tilang yang diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.
Apa perbedaan surat tilang slip biru dan surat tilang slip merah?
Baca juga: Hari Pertama Operasi Zebra Seligi 2019, Satlantas Polres Bintan Sudah Bagikan 10 Surat Tilang
Baca juga: Operasi Zebra 2020 Pakai Pendekatan Berbeda, Utamakan Imbauan Protokol Kesehatan
Untuk itu, perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip/surat tilang merah dan biru.
Berikut perbedaan antara surat tilang/slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
Surat Tilang/Slip Biru

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.
Setelah itu, ia dapat mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Surat Tilang/Slip Merah
Sementara jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.
Kemudian, pengadilan yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.
Tentu dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.
Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.
Efektivitas
Adanya slip biru dan slip merah memberikan pilihan buat pelanggar lalu-lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.
Slip biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.
Hanya saja, besaran denda yang dikenakan pada slip biru memang terbilang besar, karena pelanggar dikenakan denda maksimal.
Sementara bila pelanggar merasa punya cukup waktu untuk mengurus surat-surat kendaraan yang ditilang, maka bisa memilih slip merah.
Namun, prosedur dan waktu yang cukup panjang sampai pelanggar mengikuti persidangan biasanya cukup panjang.
Belum lagi di wilayah hukum mana saat kita melanggar lalu-lintas, maka tempat persidangan akan mengikuti wilayah hukum tersebut.
Contohnya, bila kita melanggar lalu-lintas di wilayah Semarang, maka kita akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Semarang meski kita berdomisili di Solo.
Oleh karenanya, agar tidak perlu mengurus tilang yang butuh waktu lama dan biaya besar, akan lebih baik bila masyarakat sedari awal sudah mematuhi aturan lalu lintas.
Ya, walaupun operasi Zebra 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19, tindakan penilangan tetap dilakukan bila masyarakat kedapatan melanggar.
Untuk menghindari terkena tilang sebaiknya pengendara selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Dikutip dari Tribunnews dari ntmcpolri.info, terdapat lima pelanggaran yang akan diincar polisi selama operasi Zebra 2020.
Pertama yakni pengendara yang suka melawan arus.
Tindakan melawan arus tentu berbahaya bagi orang lain dan pengendara itu sendiri.
Tindakan melawan arus banyak ditemui di saat jam kerja dan kemacetan terjadi.
Alasannya untuk mempersingkat dan memperpendek waktu karena buru-buru.
Kedua yakni tidak memakai helm.
Pelanggaran ini masih banyak ditemui di jalanan. Padahal helm mempunyai fungsi yang luar biasa melindungi kepala kita dari benturan karena kecelakaan atau hal lainnya.
Ketiga yakni pelanggaran terhadap stop line atau marka garis berhenti.
Stop line atau marka garis berhenti pada umumnya berada di persimpangan lampu merah.
Marka garis berhenti ini dibuat untuk mengatur pengendara agar tetap tertib saat berada di lampu merah.
Keempat yakni pelanggaran sirine dan trotator.
Meski sedikit ditemui pengendara menggunakan sirine dan trotator, polisi akan mengincar jenis pelanggaran ini saat oeprasi Zebra 2020.
Tak sedikit petugas menemukan pengendara menyalahgunakan sirine dan trotator yang seharusnya hanya digunakan kendaraan khusus bukan untuk umum.
Terakhir atau Kelima yakni melintas bahu jalan khususnya jalan tol.
Oleh karenanya, jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:
1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya
2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap
Yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya
3. Jangan pernah melepas helm saat berkendara
4. Jangan menggunakan HP sambil mengemudi
5. Pelat nomor harus tepasang
6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light
7. Gunakan sabuk pengaman
8. Nyalakan lampu utama, meskipun saat siang hari
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Gilang Satria)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Operasi Zebra 2020: Ini Perbedaan Surat Tilang Slip Biru dan Merah, Mana yang Lebih Efektif?