BATAM TERKINI
Pjs Gubernur Kepri : Jika Rumah Sakit Pungut Biaya Swab Test Lebih dari Rp 900.000, Laporkan!
Pjs Gubernur Kepulauan Riau Bahtiar Baharuddin meminta agar rumah sakit yang memungut biaya swab test di atas Rp 900.000 diberikan sanksi.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Bahtiar Baharuddin meminta Dinkes Batam turun langsung mengawasi rumah sakit yang memungut biaya swab di atas Rp 900 ribu.
"Jika ada rumah sakit yang mengutip biaya swab di atas 900 ribu ada sanksinya. Langsung laporkan saja kepada Dinas Kesehatan Kota Batam," ujar Bahtiar saat berada di Jodoh, Batam, Selasa (26/10/2020).
Ia menegaskan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam mesti turun langsung menindaklanjuti hal tersebut.
Selain itu, Dinkes juga harus mengingatkan agar tidak lagi memungut biaya lebih dari yang ditetapkan.
Baca juga: Lebih Mahal, RS Awal Bros Batam Kutip Biaya Swab Mandiri Rp 1,6 Juta Per Orang, Ini Alasannya
"Kadis kesehatan kota Batam akan melakukan pengecekan. Karena itu peraturan dari pusat. Kalau ada memungut laporkan aja," tegasnya.
Sejatinya tarif ini sudah diatur berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan.
Bahtiar menambahkan Dinkes juga harus selalu mensosialisasikan kepada seluruh rumah sakit yang berada di wilayahnya. (Tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)