Berawal dari Pesan WA, Hubungan Terlarang Anak & Ayah Tiri di Karimun Akhirnya Terungkap

Kini MT terancam pidana penjara maksimal 15 tahun di Karimun karena perbuatan tak patutnya kepada anak masih di bawah umur

Editor: Dewi Haryati
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
HUBUNGAN TERLARANG - Kapolsek Tebing, Karimun, Iptu Brasta Pratama Putra menangkap ayah tiri yang berbuat hubungan terlarang dengan anaknya, Selasa (27/10/2020). ilustrasi hubungan terlarang 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Seorang pria di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun berinisial MT harus berurusan dengan polisi.

Itu karena dia terlibat hubungan terlarang dengan anak sambungnya.

Aksi tersebut sudah sering dilakukannya.

Kini MT pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena perbuatan tak patutnya kepada anak masih di bawah umur.

Hubungan terlarang ini terungkap setelah istri MT secara tak sengaja membaca pesan pria 34 tahun itu ke ponsel anak kandungnya. Sebut saja namanya Bunga.

Hati ibu kandung Bunga pun hancur, syok. Ia tak terima.

Dalam pesan tersebut, MT mengaku sudah lama tidak melakukan perbuatan terlarangnya itu kepada Bunga.

Anggota Polsek Tebing mendatangi sekelompok pemuda yang berkumpul di depan RSUD Muhammad Sani, Kabupaten Karimun. Mereka menolak untuk dibubarkan saat anggota melaksanakan patroli.
Anggota Polsek Tebing mendatangi sekelompok pemuda yang berkumpul di depan RSUD Muhammad Sani, Kabupaten Karimun. Mereka menolak untuk dibubarkan saat anggota melaksanakan patroli. (tribunbatam.id/DOKUMENTASI POLSEK TEBING)

Ibu Bunga yang berang, selanjutnya bergegas ke Polsek Tebing untuk membuat laporan polisi.

"Ibu korban awalnya membaca chat pelaku di hp anaknya.

Yang bersangkutan tidak terima dan melapor ke kami," kata Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Pratama Putra, Selasa (27/10/2020).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Tebing mendatangi kediaman MT.

Polisi mengamankannya saat pelaku berada di dalam kamar.

"Pelaku kita amankan di rumahnya. Lalu kita bawa ke Polsek untuk diproses," sebut Brasta.

Baca juga: Hubungan Terlarang Berakhir di Kolam Buaya, Pamit Kerja ke Suami, Istri Ternyata Selingkuh

Baca juga: Cinta Terlarang Ayah dan Anak Tiri di Kepri, 3 Tahun Jalin Kasih Berakhir di Kantor Polisi

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved