BATAM TERKINI
MENJELANG Long Weekend, Pemko Batam Keluarkan Imbauan untuk Tempat Hiburan
Pjs Walikota Batam, Syamsul Bahrum mengeluarkan surat imbauan ke tempat hiburan terkait cuti bersama memperingati hari Maulid Nabi Muhammad SAW 1442
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Memperingati hari Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 1442 H dan cuti bersama, Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengeluarkan surat imbauan.
Surat dengan nomor : 60/DISBUDPAR-SOW/X/2020 ini ditujukan kepada Pengelola Managemen hotel, Mall dan jasa hiburan se-Kota Batam.
Adapun isi surat tersebut, sehubungan dengan memperingati hari besar agama Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1442 H.
Berikut ini sejumlah hal-hal yang harus dipatuhi.
1. Pelaku usaha pariwisata agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
2. Pada saat pelaksanaan libur panjang agar tetap menjaga kebersihan, kesehatan, keselamatan dan keamanan di tempat usaha.
3. Berdasarkan surat edaran nomor 145/DISBUDPAR-SOW/VII/2020 tentang penghormatan hari-hari besar agama, maka Rabu, 28 Oktober 2020 pukul 18.00 WIB sampai dengan Kamis, 29 Oktober 2020 pukul 18.00 WIB untuk menutup seluruh kegiatan usaha jasa rekreasi dan jasa hiburan yaitu Diskotik, Karoke, bar, pub, musik hidup, klub malam, panti pijat/massage dan spa termasuk fasilitas hotel.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan atas perhatian dan kerjasama semua pihak diucapkan terimakasih.
Tertandatangan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum.
Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Azril Apriansyah mengakui surat edaran tersebut benar adanya.
"Iya benar. Itu surat edaran dikeluarkan jelang cuti bersama ini," ujar Azril. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)